PONTIANAK POST - Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pesinetron Jonathan Frizzi atau Ijonk sebagai tersangka atas kasus peredaran zat etomidate. Ijonk ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut, maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan,” Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung saat konferensi pers di kantornya, kemarin (5/5).
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan dari hasil penyelidikan tersangka lain serta barang bukti vape atau rokok elektrik yang mengandung obat keras. Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan tujuh orang atas kasus tersebut sejak Maret lalu, termasuk Ijonk.
“Enam sudah kami tahan sejak Maret. Satu orang (JF) masih diperiksa di ruang intensif di ruang penyidik,” ungkap Ronald. Sebelumnya, Ijonk telah diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025. Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu paman selebritas Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak langsung meluncur ke Polres Bandara Soekarno Hatta seusai sang keponakan ditetapkan sebagai tersangka.
Benny diketahui sempat membela Jonathan Frizzy saat nama sang keponakan terseret dalam kasus dugaan pengedaran vape berisi obat keras. Namun, kini, Benny enggan berkomentar banyak ketika dihubungi awak media melalui panggilan telepon, Senin (5/5).
Dia menyatakan akan segera berangkat ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk mengurus permasalahan sang keponakan. "Saya mau ke Polres sekarang. Saya enggak mau komentar, ke sana saja nanti ya," imbuh Benny.
Sebelumnya, nama Jonathan Frizzy terseret dalam kasus dugaan pengedaran vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate.
Kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan pada Maret 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan cairan vape impor mengandung etomidate yang masuk dalam daftar obat keras sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Semula, polisi terlebih dahulu mengamankan tiga orang berinisial BTR, ER, dan EDS, sebelum akhirnya nama Jonathan Frizzy ikut terseret. Pria yang akrab disapa Ijonk tersebut sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 17 April 2025. Sayangnya, Ijonk tidak hadir saat kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 21 April 2025.
Berdasarkan pernyataan pihak manajemen, Ijonk sakit dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, terkini, Ijonk telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bandara Soekarno Hatta. (shf/len/jpnn)
Editor : Miftahul Khair