Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kuasa Hukum: Lesti Kejora Tak Pernah Unggah Lagu Yoni Dores

Miftahul Khair • Selasa, 17 Juni 2025 | 15:59 WIB
Penyanyi Lesti Kejora.
Penyanyi Lesti Kejora.

PONTIANAK POST - Polemik dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut Lesti Kejora mendapat respons tegas dari pihak kuasa hukum.

Sadrakh Seskoadi, selaku pengacara Lesti, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengunggah atau melakukan cover lagu yang menjadi dasar pelaporan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.

"Perlu kami jelaskan bahwa cover ataupun upload itu tidak dilakukan oleh Lesti Kejora dan tim," kata Sadrakh saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/6).

Ia menyebut bahwa framing terhadap Lesti seolah-olah melakukan pelanggaran justru tidak berdasar karena tidak ada keterlibatan langsung kliennya dalam unggahan tersebut.

Dari 13 alat bukti yang telah dipelajari, tidak satu pun yang berasal dari Lesti ataupun manajemennya.

"Tidak ada satu pun upload-an yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan tim dan manajemen yang mana dituduhkan telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta," ujar Sadrakh.

Selain menanggapi substansi hukum, Sadrakh juga menyesalkan pernyataan-pernyataan bernada negatif dari pihak Yoni Dores, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya.

Ia menyebut beberapa tudingan seperti “tidak tahu diri”, “pelaku pembajakan”, hingga “tidak beradab” sebagai bentuk sikap yang tidak elok dalam proses hukum yang masih berjalan.

"Seharusnya bapak Yoni Dores beserta tim tidak perlu menyampaikan perkataan seperti itu," kata Sadrakh.

Ia berharap ke depan tidak terjadi hal serupa, dan mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

Sebelumnya, Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Laporan itu terkait pembuatan cover lagu tanpa izin atas beberapa karyanya, antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Buaya Buntung, dan Arjunanya Buaya.

Lesti dilaporkan dengan Pasal 113 Jo Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. (mif/jpc)

Editor : Miftahul Khair
#Lagu #unggah #Yoni dores #hak cipta #lesti kejora