PONTIANAK POST - Perilisan kembali lagu Percuma oleh Mahalini menjadi perhatian setelah lagu tersebut sebelumnya dibawakan Anggis Devaki bersama Betrand Peto. P
olemik mengenai karya tersebut kemudian ramai dibicarakan netizen.
Pengajar Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya, Dr Yoan Nursari Simanjuntak SH MHum, menjelaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya yang dibuatnya.
Baca Juga: D.O. EXO Hadirkan Lima Lagu dalam DOPAMINE, Guitarist Jadi Title Track
“Dalam pengaturan hak cipta di Indonesia, Mahalini sebagai seorang pencipta memiliki hak penuh atas lagunya,” jelasnya, dikutip dari Jawapos.
Hak Melekat pada Pencipta
Menurut Yoan, hak moral dan hak ekonomi melekat pada pencipta serta memberikan kewenangan untuk menikmati manfaat dari ciptaannya.
Dalam konteks Percuma, hubungan antara pencipta dan pihak yang sebelumnya terlibat dalam perilisan lagu telah dituangkan dalam perjanjian dengan jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Puaskan Fans di September in Love
“Apabila waktu telah terlampaui dan hak kewajiban para pihak telah ditunaikan, secara hukum perjanjian mereka telah selesai, sehingga tidak ada lagi hak maupun kewajiban yang dapat diminta,” terangnya.
Perlu Memastikan Perjanjian Tuntas
Yoan menjelaskan, pencipta yang sudah tidak lagi terikat perjanjian dengan pihak lain pada dasarnya memiliki kebebasan untuk mengembangkan dan merilis kembali karyanya.
Namun, sebelum melakukan hal tersebut, perlu dipastikan tidak ada hak pihak lain atau kewajiban dalam perjanjian sebelumnya yang masih harus diselesaikan.
Baca Juga: Beyonce Rilis B’Day Deluxe dengan 31 Lagu, Termasuk Materi Belum Pernah Diperdengarkan
“Ketika perjanjian di antara mereka sudah ditunaikan dengan baik, tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan secara hukum. Karena itu tidak etis mempersoalkan suatu hal yang sudah tuntas di kedua belah pihak,” katanya. (*)
Editor : Chairunnisya