Pasar Juadah Mujahidin tahun ini tampil jauh berbeda. Pandemi covid-19 telah mengubah total sistem penjualan pasar Ramadan di tahun ini. Yayasan Mujahidin pun merencanakan pasar juadah online atau daring.
SITI SULBIYAH, Pontianak
Tidak ada tenda-tenda besar terpampang di halaman Masjid Raya Mujahidin, sebagaimana Ramadan di tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, di halaman masjid termegah di Kalbar itu, dibangun pasar juadah, pasar Ramadan yang menjual aneka kuliner dan aneka barang lainnya selama bulan Ramadan. Kini aktivitas itu tidak bisa dinikmati lagi di tahun ini.
Pandemi covid-19 jadi penyebab utama pasar juadah tersebut ditiadakan. Tapi tenang saja. Sebagai gantinya, Yayasan Mujahidin Kalbar telah menyiapkan pasar juadah dengan menerapkan sistem perdagangan online. "Sebenarnya konsep pasar juadah Mujahidin online ini dilakukan sebagai upaya untuk mengikuti arahan pemerintah untuk menghindari atau membuat aktivitas yang menyebabkan kerumunan massa," ungkap Ketua Lembaga Ekonomi dan Perdagangan Yayasan Mujahidin Kalbar, Irfani Hendri.
Walaupun sebenarnya, menurut dia, pengurus Yayasan Mujahidin Bidang Ekonomi ini sudah lama ingin menghadirkan pasar juadah Mujahidin secara online. Nah, kondisi saat ini mungkin bisa dijadikan sebagai momentum untuk menerapkan sistem tersebut. "Karena dengan kondisi pandemi covid-19 ini tidak memungkinkan (secara offline), maka kita arahkan secara online," tutur dia.
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, barang atau jasa yang ditawarkan, berasal dari peserta pasar juadah yang telah terdaftar. Sebut dia, saat ini sudah terdaftar lebih dari 60 usaha. Pihaknya hingga saat ini masih mematangkan konsep penjualan secara online ini agar dapat diterapkan di bulan Ramadan yang tinggal menghitung hari ini.
"Dalam pelaksanaannya kita lakukan dulu yang bisa kita lakukan dengan fasilitas yang ada di Yayasan Mujahidin, termasuk memanfaatkan media whatsapp group dan secara bertahap kita akan terus tingkatkan infrastruktur yang ada, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak," tutur dia
Arahan untuk mengubah pasar juadah menjadi sistem online ini, tertera dalam Maklumat Yayasan Mujahidin Kalbar, nomor 074/P.C/YM-KB/IV/2020, dan ditandatangi oleh Ketua Umum, Thamrin Usman. Ada tiga poin utama yang disampaikan dalam maklumat tersebut. Pertama, Amaliyah Ramadan 1441 H (Sholat tarwih dan witir berjamaah, Qiyamul Lail, i'tikaf, sahur dan buka puasa bersama) serta pelaksanaan Sholat ldulfitri 1441 H di lingkungan Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, untuk sementara ditiadakan.
Kedua, Pasar Juadah Mujahidin di Bulan Ramadhan tetap dilaksanakan dengan sistem online. Ketiga, Pelayanan Zakal lnfaq Sadaqoh (ZIS) di Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, tetap dilaksanakan sesuai prinsip syariah, namun untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, maka dilaksanakan secara pasif (Panitia menyediakan tempat layanan), Aktif (Panitia datang ke mustahik) dan online. * Editor : Administrator