Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sengkarut Ekspor Sarang Burung Walet

A'an • Selasa, 19 Maret 2024 | 11:33 WIB

Salah satu penangkar dan juga pemilik rumah burung walet (RBW) di Sanggau, Supardi saat bertemu Penjabat Bupati Sanggau, Suherman, Rabu (18/3) untuk melaporkan dugaan kasus pajak daerah walet.
Salah satu penangkar dan juga pemilik rumah burung walet (RBW) di Sanggau, Supardi saat bertemu Penjabat Bupati Sanggau, Suherman, Rabu (18/3) untuk melaporkan dugaan kasus pajak daerah walet.

PT ACWI Diduga Tak Setorkan Pajak Daerah Rp280 Miliar

Sarang Burung Walet (SBW) menjadi salah satu komoditas ekspor bernilai tinggi dan menghasilkan keuntungan besar bagi negara. Sayangnya, persoalan pajak masih kerap menjadi masalah serius, terutama bagi sejumlah penangkar di Kabupaten Sanggau yang merasa dirugikan karena pajak daerah tidak disetorkan oleh perusahaan eksportir yang bermitra dengan mereka. Akibatnya, para penangkar, yang memiliki rumah burung walet (RBW) menanggung beban pajak daerah.

SUGENG GONDRONG, SANGGAU

KEMITRAAN yang harmonis para penangkar burung walet di Kabupaten Sanggau dan perusahaan eksportir dibawah naungan PT Anugerah Citra Walet Indonesia (ACWI) akhirnya terusik gegara janji penyetoran pajak daerah sesuai peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) Sanggau yang bakal ditanggung oleh perusahaan eksportir tidak kunjung direalisasikan.

Supardi, salah satu penangkar burung walet di Sanggau akhirnya angkat bicara. Menurutnya, dengan tidak dipenuhinya janji penyetoran pajak daerah oleh perusahaan eksportir tersebut, maka para penangkar seolah-olah mengemplang pajak ke daerah.

"Semestinya, kan karena memang dijanjikan pajak ke daerah dibayarkan oleh mereka, makanya saya dan rekan-rekan penangkar lainnya yang sudah teregister menganggap ini sebagai penipuan. Karena memang tidak ada pembayaran pajak ke daerah. Kan otomatis kami menjadi yang terbebani atas pajak itu," jelasnya, Senin (18/3) malam.

Dikatakannya, terhitung sejak Oktober 2018 silam, PT ACWI menjadi pengepul sarang burung walet di Kabupaten Sanggau melalui kemitraan bersama sejumlah penangkar. PT ACWI sendiri memang diketahui sebagai salah satu eksportir terbesar walet di Indonesia.

"Melaporkan PT. ACWI ini atas dugaan penipuan pembayaran pajak SBW dengan total sekira Rp280 miliar. Karena sejak Oktober 2018 PT. ACWI menjadi pengepul SBW dan bermitra dengan penangkar di Sanggau," ungkap Supardi.

"Registrasi itu dilakukan oleh Karantina Pertanian Entikong sebagai salah satu syarat ekspor sarang walet. Kalau tidak teregistrasi, kita tidak tahu asal usul barang. Berjalannya waktu, rupanya pajak daerah yang dijanjikan tidak dibayarkan ke Pemda Sanggau. Jumlah Rp280 miliar itu terhitung sejak 2018 hingga pertengahan 2023," jelasnya.

Supardi menjelaskan, jumlah tersebut sesuai perhitungan hasil tonase dikali harga pasaran dikali 10 persen berdasarkan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) Sanggau.

"Karena tidak dibayarkan, artinya penangkar yang bermitra ini kan berhutang pajak dengan Pemda. Saya sudah berusaha menghubungi pihak perusahaan, tapi nomor seluler kami diblokir, termasuk nomor handphone saya," katanya.

Untuk membuat hal tersebut terang benderang, Supardi telah melapor kepada pemerintah daerah dan akan melapor kepada kepolisian baik di Polres, Polda maupun Mabes Polri. Pemerintah daerah juga diminta untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan dimaksud.

"Saya sudah bertemu dengan Penjabat Bupati Sanggau untuk menyampaikan dugaan kasua ini. Data-data juga sudah saya sampaikan agar dapat dipelajari dan kemudian pemerintah mengambil langkah terkait pajak daerah ini.

Saya juga akan melaporkan dugaan ini ke Polres, Polda hingga Mabes Polri bersama dengan data-data lengkap yang sudah dipersiapkan. Saya pikir legislatif juga harus memanggil pihak karantina untuk mengklarifikasi hal ini," tegasnya.

Dikonfirmasi, terkait dengan proses ekspor komoditi SBW ke luar negeri, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Amdali Adhitama menjelaskan tindakan karantina terhadap pengeluaran SBW diatur sesuai Permentan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020.

Dikatakannya, PT. ACWI merupakan salah satu eksportir SBW ke Tiongkok. Salah satu persyaratan dari Tiongkok terkait ekspor SBW yakni melalui GACC yakni mensyaratkan ketelusuran SBW sampai ke RBW. Untuk pemenuhan persyaratan ekspor tersebut, karantina melakukan registrasi rumah burung walet agar bahan baku SBW dapat ditelusuri dari hulu sampai hilir.

"Tidak hanya PT. ACWI, semua perusahaan yang ingin ekspor SBW ke Tiongkok harus meregistrasi RBW-nya melalui karantina dengan melakukan permohonan registrasi RBW. Hal ini untuk memastikan SBW yang diekspor dapat diterima negara Tiongkok," ungkapnya via sambungan WhatsApp.

Selanjutnya, kata Amdali, registrasi RBW hanya untuk pemenuhan persyaratan ekspor ke negara Tiongkok sedangkan negara lain tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga perusahaan eksportir SBW selain ke Tiongkok tidak melakukan permohonan registrasi RBW.

"Tindakan karantina terhadap pengeluaran SBW khusus ke Tiongkok dilakukan dari registrasi RBW sampai ke proses SBW di pabrik. Hulu sampai ke hilir. Sesuai Undang-undang 21 Tahun 2019 bahwa tindakan karantina terhadap pengeluaran media pembawa (dalam hal ini ekspor SBW), prinsipnya adalah untuk mencegah keluarnya penyakit karantina dari SBW tersebut dan dalam rangka pemenuhan persyaratan negara tujuan," jelasnya.

Kemudian, terkait dengan adanya dugaan penipuan pajak, pihak karantina tidak dapat menanggapi hal tersebut karena bukan tupoksi untuk menjawabnya.

"Kalau mengenai dugaan penipuan pajak, kami dari karantina tidak bisa menjawab hal itu karena bukan bagian dari tupoksi karantina. Terkait retribusi pajak daerah tidak ada kaitannya dengan persyaratan ekspor karantina. Untuk itu, mungkin lebih tepatnya dikonfirmasikan kepada pihak perusahaan terkait," terangnya.

Guna mengklarifikasi soal dugaan penipuan pajak daerah senilai Rp280 miliar tersebut, harian ini mencoba menghubungi pihak PT. ACWI melalui seluler namun sejauh ini belum ada respon, tanggapan maupun penjelasan terkait dengan dugaan kasus pajak tersebut. **

Editor : A'an
#sanggau #ekspor #Sarang Burung Walet #sengkarut