Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Babat Alas Kalimantan, Hilangnya Bukit Keramat dan Ulayat Adat

A'an • Kamis, 23 Mei 2024 | 12:33 WIB
Tumpukan Kayu: Ribuan kubik kayu bulat hasil tebangan hutan alam tersusun begitu saja di wilayah konsesi PT. Mayawana Persada di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Tumpukan Kayu: Ribuan kubik kayu bulat hasil tebangan hutan alam tersusun begitu saja di wilayah konsesi PT. Mayawana Persada di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pembukaan hutan alam oleh PT. Mayawana Persada tidak saja menyebabkan deforestasi secara besar-besaran. Aktivitas perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu juga mengakibatkan hilangnya hak atas ulayat masyarakat. Berikut laporan liputan kolaborasi Pontianak Post bersama Depati Project.

Arief Nugroho

PT. Mayawana Persada merupakan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Kayu Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK.723/Menhut-II/2010 pada 30 Desember 2010.

Perusahaan ini memiliki luas konsesi 136.710 hektare yang membentang dari Kabupaten Ketapang hingga Kayong Utara.

Selama tiga tahun terakhir (2020-2023), perusahaan kayu ini telah membuka hutan secara ugal-ugalan di wilayah konsesinya. Tak terkecuali lahan dan ulayat masyarakat adat Desa Kualan Hilir dan Sekucing Kualan. Setidaknya ada 58 warga yang lahannya diambil alih secara paksa.

Petrus Pecun, warga Dusun Selimbung, Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Ketapang, satu di antaranya. Ditemui pada pertengahan Maret 2024, laki-laki paruh baya itu tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Kebun karet, ladang, dan lumbung padi yang selama ini menopang hidupnya dan keluarga hilang begitu saja setelah ekskavator perusahaan mendudukinya.

“Semuanya telah hilang. Padahal, sehari sebelumnya saya masih menoreh getah. Keesokan harinya sudah habis. Tidak ada yang tersisa,” kenang Petrus Acun.

Petrus sendiri memiliki delapan bidang lahan yang luasnya mencapai 33,07 hektare. Masing-masing bidang lahan miliknya itu ditanami pohon karet, cempedak, durian, tengkawang, sagu, bambu, sawit, jengkol, pinang, kuini, kapol dan mentawak.

Untuk pohon karet saja, kata Petrus, jumlahnya sekitar 29.000 batang. Belum lagi tanaman yang lain.

Menurutnya, ladang dan kebun itu sudah ia garap bersama anak dan istrinya sejak puluhan tahun lalu.

“Usia batang karet saja ada yang lebih dari 20 tahun.” katanya.

Bagi Petrus, kebun karet merupakan satu-satunya sumber pendapatannya. Dari situ, Petrus dapat menghidupi keluarganya.

“Sebulan rata-rata ratusan ribu hingga satu juta rupiah. Tergantung hasil karet yang kami toreh,” sambungnya.

Setelah semuanya hilang, Petrus tak lagi memiliki pendapatan. Kehidupannya kian tak menentu. Kadang ia harus memasang tajur dan bubu di sungai, berharap mendapat ikan, atau berburu di hutan, yang hasilnya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Padahal, Petrus harus menghidupi istri dan dua orang anak.

“Sedih kami pak. Saya dan istri kadang harus cari uang dari menjadi buruh. Bantu tetangga panen, bersihkan pelepah sawit atau nebas rumput,” kata dia.

Menurut Petrus, pihak perusahaan berjanji akan mengganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang telah digusur tersebut. Perjanjian itu tertuang dalam surat berita acara yang telah disepakati antara warga dan pihak perusahaan pada 10 September 2022. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya.

“Sudah dua tahun kami menunggu. Tapi apa ada?” katanya.

Di dusunnya, Petrus Acun bukan satu-satunya korban perampasan lahan oleh Mayawana Persada. Hampir semua warga terdampak. Hanya saja, sebagian besar warga memilih untuk menyerahkan lahannya dengan nilai ganti rugi seadanya.

“Sebenarnya hampir semua warga di dusun saya digusur. Tapi mereka memilih menyerahkan lahannya dengan ganti rugi Rp 1,5 juta per hektare-nya dan Rp500 ribu untuk tanam tumbuh.

“Saya tidak mau. Mau makan apa kita. Itu namanya membunuh,” sambung Petrus.
Menurutnya, ganti rugi lahan dan tanam tumbuh harus dibayar sesuai dengan Peraturan Bupati Ketapang.

“Coba lihat. Di sini (Perda Kabupaten Ketapang) sudah ada harga dasar ganti rugi tanam tumbuhnya. Semua ada nilainya,” sambung Petrus.

Perda yang dimaksud Petrus adalah Peraturan Bupati Ketapang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Harga Dasar Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Kabupaten Ketapang.

Untuk tanaman padi ladang misalnya, biaya ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp3.190.000 per hektare. Pohon durian unggul sebesar Rp220 ribu per batang. Belum lagi tanaman lainnya seperti, karet, cempedak, tengkawang, jengkol dan lainnya.

Upacara Adat: Masyarakat Adat Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang, saat melakukan upacara adat di Bukit Sabar Bubu.
Upacara Adat: Masyarakat Adat Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang, saat melakukan upacara adat di Bukit Sabar Bubu.

Sabar Bubu, Bukit yang Dikeramatkan

Selain mengambil alih lahan warga secara paksa, anak perusahaan PT. Alas Kusuma itu juga membabat hutan dan Bukit Sabar Bubu yang dikeramatkan oleh masyarakat lokal.

Bukit Sabar Bubu memiliki luas sekitar 1.200 hektare. Bukit ini dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat bersemayamnya para leluhur dan menyimpan situs sejarah.

Sejak tahun 2002, Bukit Sabar Bubu ditetapkan sebagai Tonah Colap Torun Pusaka atau hutan adat. Penetapan itu termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Masyarakat Adat Kampung Meraban No. 01/LPA/MAKM/12/02.

Penetapan dikuatkan lagi dengan Surat Keputusan Bersama Masyarakat Adat Kampung Meraban tentang Pelanggar Tonah Colap Torun Pusaka No. 02/LPA/MAKM/1/02, tentang Peraturan Adat Bukit Sabar Bubu, yang ditandatangani oleh pateh adat benua dan kepala desa setempat.

Tahun 2019, bukit keramat itu masuk ke dalam kawasan konsesi perusahaan Mayawana Persada, sebagai kawasan konservasi nilai tinggi (HCV) pada peta rencana kerja tahunan (RKT) tahun 2019.

Pihak perusahaan dan masyarakat juga telah membuat kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan hutan di wilayah Bukit Sabar Bubu. Namun, faktanya bukit keramat itu tetap digunduli dan diganti dengan tanaman akasia.

Bagi masyarakat adat Kualan, keberadaan Bukit Sabar Bubu memiliki peranan penting. Bukit tersebut memiliki keanekaragaman hayati berupa pohon alam dan satwa. Di samping itu, bukit ini juga memiliki sumber mata air yang tidak pernah habis.

“Bukit Sabar Bubu adalah jantung bagi kami. Di situ ada sumber air yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Ketua Adat Lelayang, Desa Kualan Hilir, T. Fendi Susupi.

“Hutan dan bukit ini ibarat supermarket. Di dalamnya menyediakan apa yang kami butuhkan. Ada bahan obat-obatan, hewan buruan, dan lainnya. Selama ini kami tidak berani mengutak-atik bukit ini. Bukit ini sumber kehidupan kami,” sambungnya.

Pertengahan Maret 2024, tim liputan kolaborasi berkesempatan mengujungi bukit sakral tersebut. Jaraknya sekitar dua jam dari pusat desa.

Tidak sembarang orang bisa mengunjungi bukit keramat itu. Kami harus didampingi oleh seorang piawang atau juru kunci.

Setelah dua jam perjalanan, kami tiba di puncak bukit Sabar Bubu. Dari ketinggian, kami melihat pemadangan yang tidak biasa. Bukaan hutan yang luas ditambah ribuan batang kayu bulat hasil tebangan ditumpuk begitu saja di sekitar bukit.

“Ini kayu-kayu yang mereka (perusahaan) tebangi. Ada kayu meranti, bengkirai dan banyak lagi jenisnya,” kata Sulation Combeng, seorang piawang atau juru kunci Bukit Sabar Bubu.

Tidak lama setelah kami tiba, masyarakat adat Kualan yang dipimpin Sulation Combeng melakukan ritual adat memanggil leluhur mereka. Mulut pawang terlihat komat-kamit seraya merapal mantra. Ia membakar kemenyan dan menabur beras kuning sebagai syarat.

Tak lama, seorang dari mereka tak sadarkan diri. Dirasuki oleh leluhur.

Combeng mengatakan, mereka selalu meminta petunjuk kepada leluhur di bukit itu, dengan menggelar upacara atau ritual.

“Bagi kami, bukit ini sakral. Di sini ada situs sejarah yang terus kami jaga,” katanya.

Setelah mengunjungi Bukit Sabar Bubu, kami bersama masyarakat Kualan memutuskan untuk melihat dari jarak dekat proses deforestasi yang dilakukan oleh perusahaan.

Tidak hanya pembukaan hutan alam secara besar-besaran, tetapi juga mengubah bentang alam hutan menjadi tanaman monokultur. Perusahaan juga melakukan pembukaan lahan gambut berupa pembuatan kanal-kanal.

Alat Berat: Sejumlah excavator tersusun rapi usai melakukan operasi pembukaan hutan di dalam konsesi PT. Mayawana Persada, di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.
Alat Berat: Sejumlah excavator tersusun rapi usai melakukan operasi pembukaan hutan di dalam konsesi PT. Mayawana Persada, di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.

Tuntut Ganti Rugi

Tidak hanya merampas hak masyarakat atas lahan dan ulayat, aktivitas Mayawana Persada juga memicu konflik berkepanjangan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak.

Pada pertengahan Maret 2024, sebanyak 17 orang masyarakat adat Kualan, Desa Kualan Hilir, mendatangi kantor perwakilan PT. Mayawana Persada yang terletak di Estate Pundi, Desa Sekucing Labai.

Kedatangan mereka untuk menuntut penyelesaian hukum adat dan ganti rugi atas pengerusakan serta penyerobotan lahan milik masyarakat.

“Kadatangan kami ingin menanyakan tindak lanjut penyelesaian adat bukit Sabar Bubu, dan penyerobotan lahan masyarakat di Dusun Lelayang, serta lahan komunal di Desa Kualan Hilir,” kata Ricky PM, perwakilan masyarakat adat.

Tuntutan masyarakat adat Kualan itu bukan tanpa sebab. Mereka merasa dibohongi oleh pihak perusahaan, karena sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat terkait dengan pembayaran adat dan ganti rugi lahan.

“Sudah bertahun-tahun kami bersabar. Jika tidak ada kejelasan, kami akan porak- porandakan,” ancamnya.

Kedatangan masyarakat adat Kualan itu disambut oleh seorang perwakilan perusahaan dan dua orang anggota BKO Brimob Polda Kalbar. Mereka berjanji akan menyampaikan keluhan masyarakat kepada pihak manajemen.

“Beliau sedang tidak ada. Sedang ada urusan di luar. Saya akan sampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat,” kata Alpinus, perwakilan perusahaan.

Kendati telah mendengar pernyataan dari perwakilan perusahaan, masyarakat sepakat untuk tetap menunggu pihak manajemen hingga sore hari.

“Aku tak mau tahu, hari ini batang adat harus dibayarkan,” sahut Ricky.

Namun, hingga pukul 18.00 wib, tidak ada satu pun manajemen perusahaan yang menunjukkan batang hidungnya. Warga yang telah menunggu berjam-jam itu pun tersulut emosi dan mengancam akan membakar kantor perwakilan PT Mayawana Persada itu.

“Ambil bensin. Biar aku yang bakar,” kata seorang warga.

Seorang warga lainnya lalu mengambil bensin dari tangki motornya dan ditampung menggunakan botol bekas kemasan minuman, lalu diserahkan kepada seorang warga tersebut.

Orang itu lalu berjalan menuju salah satu bangunan dengan wadah berisi bensin. Namun, aksinya dapat dicegah oleh anggota Brimob dan petugas pengamanan di sana.

“Kami hanya minta kejelasan. Itu saja,” kata seorang warga.

Ketua Adat Dusun Lelayang, Tarsius Fendi Sesupi mengatakan, konflik antara masyarakat dengan perusahaan terjadi sejak perusahaan datang dan membuka hutan di kawasan desa Kualan Hilir, dua tahun terakhir.

Kata Fendi, perusahaan juga melakukan penggusuran kebun karet dan bawas milik masyarakat di Desa Kualan Hilir dan Sekucing Kualan, khususnya Dusun Lelayang dan Selimbung.

“Selama ini masyarakat tidak pernah menyerahkan lahannya ke pihak perusahaan,” kata Fendi.

Menurutnya, berbagai mediasi telah dilakukan antara masyarakat dengan pihak perusahaan untuk penyelesaian masalah. Namun, pihak perusahaan tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat.

Sebaliknya, pihak perusahaan justru terus melakukan penggusuran lahan masyarakat dan melakukan penanaman di lahan yang status lahannya bermasalah.

“Kami sudah sering mediasi. Di tingkat desa, kecamatan, polsek, maupun kabupaten. namun pihak perusahaan selalu tidak mengindahkan apa yang diputuskan dalam mediasi,” kata Fendi.

Dikatakan Fendi, masyarakat juga kerap mendapatkan intimidasi dari pihak perusahaan melalui aparat. Terutama saat masyarakat melakukan penolakan atau melakukan penghentian aktivitas perusahaan. Puncaknya saat penyitaan 13 ekskavator milik perusahaan.

“Saya sendiri sudah 19 kali dipanggil polisi,” akunya.

Lahan Gambut: PT. Mayawana Persada tidak hanya membuka hutan alam di Kabupaten Ketapang, tetapi juga membuka hutan rawa gambut di Kabupaten Kayong Utara.
Lahan Gambut: PT. Mayawana Persada tidak hanya membuka hutan alam di Kabupaten Ketapang, tetapi juga membuka hutan rawa gambut di Kabupaten Kayong Utara.

Desak Pencabutan Izin

Masyarakat adat Kualan, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, pada 29 April 2024. Mereka menuntut pencabutan izin PT Mayawana Persada, karena dianggap telah merusak dan merampas hak atas ulayat masyarakat adat di sekitar konsesi mereka.

Kedatangan masyarakat adat ini didampingi koalisi organiasi masyarakat sipil, di antaranya Walhi Kalimantan Barat, Satya Bumi, Walhi Eknas, Link-Ar Borneo, Aman Kalbar, LBH Pontianak, Greenpeace Indonesia, Forest Watch Indonesia, Pantau Gambut dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK).

“Perusahaan itu diduga melanggar pasal 1 angka 16 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas Perusakan Lingkungan,” ungkap Hendrikus Adam, Direktur Walhi Kalbar.

Selain mendesak pencabutan izin, mereka juga meminta pertanggungjawaban negara untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan perusahaan dan membayar ganti rugi kepada masyarakat adat yang terdampak.

Direktur Link-Ar Borneo, Ahmad Syukri mengatakan, praktik usaha PT Mayawana Persada bertentangan dengan cita-cita pemerintah untuk mengurangi deforestasi dan mitigasi perubahan iklim serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pihak KLHK harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut, serta aktor-aktor politik di belakangnya,” kata dia.

Koalisi menyebut selain mengambil alih tanah masyarakat adat secara paksa disertai dengan intimidasi dan kriminalisasi hingga menimbulkan konflik, perusahaan itu telah membuka 14.505 Ha lahan gambut sepanjang tahun 2022 hingga Oktober 2023.

Laporan Koalisi mengungkap bahwa lebih dari 64% total wilayah konsesi PT Mayawana Persada secara resmi diakui sebagai habitat orang utan, terutama pada hutan rawa gambut yang berbatasan dengan lanskap Hutan Lindung Gambut Sungai Paduan, di Kabupaten Kayong Utara.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengamanan Hutan Dirjen Gakkum KLHK, Maman mengatakan, PT. Mayawana Persada mengantongi izin Dirjen PPH (Pencegahan dan Pengamanan Hutan) berupa Pengelolaan Hutan Lestari (PHL).

Dikatakan Maman, meskipun Gakkum KLHK memiliki beberapa data mengenai PT Mayawana Persada, namun masih belum boleh dibuka karena belum masuk ke penyidikan dan penegakan hukum. Menurutnya, kini Gakkum masih melakukan beberapa pendalaman data mengenai perusahaan tersebut.

Terkait informasi tentang pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan HTI itu, saat ini masih dalam tahap verifikasi.

“Gakkum belum bisa berbicara secara gamblang terkait hal tersebut, karena semua auditnya berada di PHL. Termasuk persetujuan gambut, dan hal lain sebagainya,” kata dia. (bersambung..)

Liputan ini merupakan kolaborasi Pontianak Post, Ekuatorial.com, Jaring.id, Mongabay.id, CNN TV, yang didukung Depati Project dan The Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ)

 

 

 

 

 

Editor : A'an
#PT Mayawana Persada #Lindungi Alam #kalbar #ketapang #hutan