Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sosialisasi Prodi BK UPGRI Pontianak, Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah

A'an • Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB

 

PENDIDIKAN: Sosialisasi cegah kekerasan di lingkungan pendidikan belum lama ini pada para pelajar.
PENDIDIKAN: Sosialisasi cegah kekerasan di lingkungan pendidikan belum lama ini pada para pelajar.

Kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan menjadi tamparan keras. Berbagai kejadian kekerasan itu muncul dengan berbagai penyebab. Dari dasar tersebut, pemberian pemahaman pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan dilakukan belum lama ini. Apa saja poin dari pencegahan kekerasan pendidikan itu?

 

MIRZA AHMAD MUIN, Pontianak

 

CATATAN Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak pada 2024, tercatat 107 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak. Data tersebut belum yang terlapor. Selain kejadian kekerasan tersebut terjadi di lingkungan terdekat, juga terdapat kejadian kekerasan di dunia pendidikan.

Terdapat enam kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan. Di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

Keenam kekerasan yang biasa terjadi itu dipaparkan langsung oleh Ketua Program Studi Bimbingan Konseling Universitas PGRI Pontianak, Kamaruzzaman saat memberikan sosialisasi strategi layanan informasi kepada ratusan pelajar di SMA Negeri 1 Mempawah belum lama ini.

Kamaruzzaman mengatakan Bimbingan dan Konseling merupakan bagian strategis dalam meningkatkan karakter peserta didik saat ini. Menurutnya dengan adanya karakter peserta didik, maka bisa sebagai garda terdepan dalam mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.

Deretan kejadian beberapa kasus yang terjadi pastinya sangat merugikan baik bagi pelaku maupun korbannya. Oleh sebab itu, kejadian kekerasan ini mesti dicegah agar tidak terjadi di lingkungan pendidikan di Kalbar.

Seperti kejadian perundungan di Pariaman Padang. Si anak mendapatkan perundungan saat mengikuti kegiatan gotong royong membersihkan sekolah. Bahkan si pelajar ini disiram dengan bensin dan tubuhnya dibakar sesaat kemudian. Tragisnya saat menjalani perawatan di beberapa bulan di rumah sakit dia meninggal dunia.

Begitu pula kejadian di Situbondo. Seorang siswa dikeroyok oleh sembilan temannya sehingga mengakibatkan luka parah dan meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit. “Ini menjadi contoh bahwa kejadian kekerasan di dunia pendidikan itu nyata,” ungkapnya.  

Ketua Kelompok dalam kegiatan ini Rustam menegaskan agar semua lini dan sektor pendidikan menjadi bagian dari pelopor pencegahan kekerasan di lingkungan Pendidikan. “Kita tidak mau masa depan anak kita tersandera terhadap apa yang di yang tidak diketahuinyam” tegasnya.

Artinya kekerasan fisik dan psikis di lingkungan pendidikan itu tidak dibenarkan. Mulai dari tawuran, penganiayaan, perkelahian, pemaksaan kerja untuk keuntungan ekonomi, pembunuhan dan perbuatan lainnya. Lalu kekerasan psikis seperti pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, sampai pemerasan itu jelas melanggar.

“Begitu juga dengan perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi itu tak boleh terjadi di dunia pendidikan,” tutupnya.(*)

Editor : A'an
#UPGRI Pontianak #kekerasan di sekolah