Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Suara Tidak Sah di Ibu Kota Kalsel Tembus 68 Persen, Dari Total 403 TPS, Paslon Pemenang Cuma Menangi 17 TPS

Miftahul Khair • Jumat, 29 November 2024 | 10:40 WIB
JADI SOROTAN: Lisa Halaby didampingi suami dan putranya mencoblos di TPS 026 Sungai Besar, Banjarbaru (27/11).
JADI SOROTAN: Lisa Halaby didampingi suami dan putranya mencoblos di TPS 026 Sungai Besar, Banjarbaru (27/11).

Mayoritas pemilik hak suara di Banjarbaru memilih merusak surat suara dengan berbagai cara sebagai bentuk perlawanan. Keputusan KPU tak mencetak ulang surat suara dengan tak menyertakan kotak kosong dituding merampas hak pilih warga.  

SHEILLA FARAZELA, Banjarbaru

DI Banjarbaru, ibu kota Kalimantan Selatan (Kalsel), pemilihan wali kota (pilwali) hanya diikuti calon tunggal. Tapi, tanpa kotak kosong. Masyarakat pun melawan hingga suara tidak sah mencapai 68,6 persen.

Radar Banjarmasin (jaringan Pontianak Post) melaporkan, calon tunggal itu adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Lisa Halaby dan Wartono (Liwar). Sementara itu, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdulah yang seharusnya menjadi lawan mereka dengan nomor urut 2 didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru pada awal November (1/11).

Aditya yang juga petahana dianulir lantaran pelanggaran kampanye. Jargon kampanye ”Juara” sama dengan tagline ”Banjarbaru Juara” yang dipakai pemkot setempat.

Dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan Wartono, wakil wali kota yang sedang cuti, teman seperjuangan Aditya di Pilkada 2020. Aditya adalah mantan anggota DPR sekaligus putra Rudy Ariffin, Gubernur Kalsel dua periode. Dia juga menjabat Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di provinsi yang dulu beribu kota di Banjarmasin tersebut.

Dalam survei Lingkar Survei Indonesia (LSI) pada akhir Oktober, Lisa-Wartono memiliki elektabilitas 35,3 persen, sedangkan Aditya-Said di angka 55,6 persen.

Aditya-Said diusung PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Sedangkan Lisa, seorang pensiunan PNS Pemkot Banjarbaru, didukung koalisi gendut: Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, Nasdem, PKS, Gelora, PSI, Perindo, PBB, Garuda, dan PKB.

Lisa adalah kakak Timothy Savitri, rekanan bisnis Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, crazy rich asal Batulicin, Kalsel. Sebenarnya, Aditya semestinya gagal mencalonkan diri sejak awal.

Sebab, di detik krusial, PKB menyeberang ke kubu Lisa. Namun, kansnya diselamatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60.

 

Tak Ada Kotak Kosong

Masyarakat Banjarbaru pun berpikir akan mencoblos Lisa atau kotak kosong. Hingga di menit akhir menjelang masa tenang, Sabtu (23/11), Ketua KPU Mochammad Afifuddin menerbitkan Petunjuk Teknis Nomor 1774. Di halaman 76 pasal 5 ditegaskan, coblosan pada foto, nama, atau nomor urut paslon yang didiskualifikasi otomatis menjadi suara tidak sah.

Sebelumnya, KPU memastikan tidak ada percetakan surat suara ulang di Banjarbaru karena waktunya sudah mepet. Jadi, pemilih tidak akan menerima surat suara dengan gambar Lisa dan kotak kosong. Pilkada masih akan menggunakan surat suara lama dengan gambar Aditya.

Keputusan KPU itu pun banjir kritik. Tokoh Akademi Bangku Panjang Mingguraya H.E. Benyamine mengatakan, yang terjadi bukan kesalahan teknis, melainkan pembajakan demokrasi.

”KPU gagal memberikan opsi kotak kosong. KPU telah merampas hak pilih warga dengan alasan tidak sempat mencetak surat suara yang menampilkan paslon dan kotak kosong,” ujarnya.

Senada, tokoh Akademi Literasi Banjarbaru Hudan Nur menyebut KPU mempermainkan peraturan yang berisiko pada hilangnya legitimasi pemilu.

”KPU Banjarbaru tidak kompeten. Mereka telah mengubur demokrasi,” katanya, Senin (25/11) malam.

Hari Pencoblosan

Rabu (27/11) sore, media sosial riuh. Warganet ramai mengunggah hasil penghitungan suara dari TPS masing-masing. Di mana-mana Lisa ”kalah”. Suara tidak sah mendominasi.

Banyak yang tetap mencoblos foto Aditya. Tak sedikit yang merusak surat suara dengan corat-coret spidol. Bahkan, Lisa kalah di ”kandang” di tempatnya mencoblos di TPS 026 Sungai Besar, Banjarbaru Selatan.

Ketua KPPS TPS 026 Andri Harun mengungkapkan, dari formulir C hasil, Lisa hanya meraih 161 suara ”Suara tidak sah 237. Di sini DPT-nya 516 orang,” ujarnya.

Mengacu data perolehan suara yang direkap Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru, suara tidak sah ”menyapu bersih” semua kecamatan. Dari Banjarbaru Utara, Banjarbaru Selatan, Cempaka, Liang Anggang, sampai Landasan Ulin.

Total suara tidak sah sebanyak 78.883 suara atau 68,6 persen. Sementara itu, Liwar mengumpulkan 36.117 suara sah atau 31,4 persen atau tak sampai separuh dari surat suara tidak sah. Dari 403 TPS, Liwar hanya menang di 17 TPS. Namun, setinggi apa pun suara tidak sah, tak lebih dari sekadar ekspresi kekecewaan. Kemenangan Lisa tak bisa diganggu gugat.

Perihal tingginya suara tidak sah ini, Ketua Tim Pemenangan Liwar, Darmawan Jaya Setiawan tidak merespons saat dimintai tanggapan.

Begitu pula Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar. Didatangi ke kantornya, dia sedang tidak berada di tempat. Ketika dihubungi, Dahtiar juga tidak berkomentar.

Perlawanan Hukum

Dalam cuitannya di X (Twitter), Prof Denny Indrayana dari Integrity Law Firm mengatakan bahwa Pilkada Banjarbaru telah dibajak dan direkayasa untuk memenangkan calon tunggal.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM zaman Presiden SBY itu menyebut pengaturan itu irasional dan inkonstitusional. ”Banjarbaru adalah gambar gelap pilkada yang dibajak kekuatan pemodal, kekuatan uang. Potret yang terjadi di seantero Nusantara, di mana uang menjadi pemenang,” kata warga Banjarbaru yang kini tinggal di Melbourne, Australia, itu.

Denny akan memberikan perlawanan hukum paling ujung: di Mahkamah Konstitusi. ”Bagaimana caranya, nanti kita bicarakan,” imbuhnya. (she/fud/c19/ttg)

Editor : Miftahul Khair
#banjarbaru #suara tidak sah