Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht Termasuk Narkotika dan Senpi Rakitan

Siti Sulbiyah • Jumat, 8 Mei 2026 | 11:30 WIB
Pemusnahan sejumlah barang bukti oleh Kejari Pontianak, Kamis (7/5). (SITI/PONTIANAK POST)
Pemusnahan sejumlah barang bukti oleh Kejari Pontianak, Kamis (7/5). (SITI/PONTIANAK POST)

Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti 60 perkara inkracht, mulai senjata tajam, senpi rakitan, narkotika hingga rokok ilegal, sebagai wujud penegakan hukum tuntas dan transparan.

SITI SULBIYAH, Pontianak

Pagi itu, halaman kantor Kejaksaan Negeri Pontianak dipenuhi aroma menyengat dari barang bukti yang dibakar dan dihancurkan. Asap tipis membumbung ke udara, menjadi penanda berakhirnya perjalanan puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kamis (7/5), satu per satu barang bukti dimusnahkan, sebuah ritual penegasan bahwa hukum telah dijalankan hingga tuntas.

Di atas meja panjang, berderet senjata tajam: arit, pahat, obeng, hingga samurai. Tak jauh dari sana, senjata api rakitan, kosmetik tanpa izin edar, rokok tanpa cukai, dan paket-paket narkotika menunggu giliran untuk dihancurkan. Semua itu merupakan barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap, yang mana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, di sela kegiatan.

Baca Juga: Sekda Kalbar Sebut Inflasi 2,5 Persen Masih Menjadi yang Terendah di Pulau Kalimantan

Sebanyak 60 perkara dituntaskan melalui pemusnahan tersebut. Rinciannya, 14 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan barang bukti senjata tajam dan perlengkapan lain yang kerap digunakan dalam tindak kekerasan maupun pencurian.

Kemudian 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnektibum), yang mencakup senjata api rakitan, kosmetik ilegal, gunting, hingga telepon genggam.

Sementara itu, perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya mendominasi dengan 23 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat kurang lebih 122,0637 gram, ekstasi 6,75 gram, dan ganja 0,79 gram, seluruhnya merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

Ada pula satu perkara tindak pidana khusus berupa ribuan bungkus rokok tanpa cukai berbagai merek. Di antaranya HND Pratama sebanyak 200 bungkus, YS Pro Mild 3.000 bungkus, dan Sam Liok Kioe 800 bungkus.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, menyesuaikan jenis barang bukti. Senjata tajam dipotong dan dirusak agar tak lagi bisa digunakan. Narkotika dilarutkan dan dihancurkan. Rokok serta barang ilegal lainnya dibakar hingga tak tersisa.

Baca Juga: Juta BPS Catat Ekspor Kalbar Menguat pada Maret 2026 Sementara Nilai Impor Turun Tajam

Bagi aparat penegak hukum, momen ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Pemusnahan menjadi simbol akhir dari rangkaian panjang proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan inkracht. Di balik setiap barang bukti, tersimpan cerita pelanggaran hukum yang kini ditutup dengan kepastian.

Memasuki pertengahan tahun, Kejari Pontianak memastikan komitmennya untuk terus menegakkan hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti. Sebab, di ruang terbuka tempat barang-barang itu dimusnahkan, publik dapat melihat secara langsung bahwa setiap perkara yang telah diputus, benar-benar diselesaikan hingga akhir.(*)

Editor : Hanif
#perkara inkrah #Kejari Pontianak #rokok ilegal #musnahkan barang bukti #narkotika