Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tips dan Langkah-langkah Menembus Pasar Ekspor

A'an • Selasa, 11 Februari 2025 | 10:32 WIB
Ilustrasi ekspor.
Ilustrasi ekspor.

Ekspor merupakan salah satu peluang yang sangat potensial untuk memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan pelaku usaha. Namun, untuk memasuki pasar internasional, pelaku usaha perlu memiliki pemahaman yang baik tentang berbagai langkah strategis serta dokumen yang diperlukan.

 

Oleh : Siti Sulbiyah

 

Ekspor bukan sekadar mengirim barang ke luar negeri, tetapi merupakan proses yang melibatkan perencanaan matang, strategi pemasaran, hingga kepastian pembayaran. Pelaku usaha harus memahami tahapan ekspor dengan baik agar dapat menghindari kendala dan memaksimalkan keuntungan.

Pada kegiatan Business Matching dan Capacity Building UMKM dalam rangkaian kegiatan Saprahan Khatulistiwa Bank Indonesia Kalimantan Barat pada Senin (10/2), Lukman Nurjaman dari PT Visi Indonesia Parama membagikan berbagai tips dan langkah-langkah yang tepat agar pelaku UMKM dapat memperluas pasarnya lewat upaya ekspor. 

Ia menekankan sebelum memutuskan untuk ekspor, sebaiknya melakukan riset pasar dan promosi yang tepat. Riset pasar merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses ekspor. Pelaku usaha harus mengidentifikasi negara tujuan yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk yang akan diekspor. 

Setelah memahami pasar, langkah selanjutnya adalah promosi. Promosi dilakukan untuk menjangkau calon pembeli di luar negeri. “Melakukan promosi bisa melalui website atau pameran-pameran,” ungkap Lukman. 

Setelah tahapan ini dilalui, maka selanjutnya pelaku usaha menerima pesanan dari calon buyer dari luar negeri. Di sinilah menurutnya titik penting untuk membangun komunikasi dengan calon buyer dan menegosiasikan harga. Dalam tahapan ini, ia menekankan untuk membuat dan menyusun kontrak dagang agar ada kepastian jika terjadi permasalahan kualitas barang.

Ia mengingatkan apabila mendapatkan pembeli, jangan terburu-buru memproduksi barang. Menurutnya harus buat kontrak dagang agar ada kejelasan kalau terjadi kendala seperti barang rusak atau busuk.

Lukman juga mengingatkan para pelaku UMKM untuk mencari tahu kode HS (Harmonized System) yang sesuai dengan produk mereka. Kode HS digunakan secara internasional untuk mengklasifikasikan barang ekspor dan merupakan standar yang diterapkan oleh bea cukai di seluruh dunia.

Selain itu, memastikan jaminan pembayaran sebelum produksi barang juga menjadi hal yang sangat krusial dalam proses ekspor. Pelaku usaha disarankan untuk meminta jaminan pembayaran seperti Down Payment (DP) sebesar 50 persen atau menggunakan metode Letter of Credit (LC) agar pembayaran lebih terjamin.

Ia menekankan tahapan-tahapan awal ini merupakan langkah yang krusial karena memengaruhi langkah selanjutnya. 

Setelah mendapati kesepakatan dan jaminan pembayaran, maka setelah itu adalah tahapan penyiapan barang dan pelaksanaan ekspor. Namun sebelum itu, pastikan barang yang dikirim sesuai standar ekspor dan regulasi negara tujuan. Penting untuk membuat dokumen ekspor yang diperlukan. 

Pada tahap akhir, penerimaan pembayaran setelah barang diterima oleh buyer.

Selain itu, Lukman juga menekankan bahwa dalam proses ekspor, eksportir akan berhubungan dengan beberapa pihak, antara lain, asuransi kargo jika barang diasuransikan, perbankan, hingga surveyor.

“Surveyor untuk pemeriksaan barang, baik dari pemerintah maupun independen,” tambahnya.

Pemahaman yang baik mengenai dokumen ekspor dan tahapan ekspor akan membantu pelaku usaha untuk lebih percaya diri dalam menjangkau pasar internasional. Hal ini karena ekspor bukan hanya tentang menjual barang ke luar negeri, tetapi juga bagaimana kita memahami regulasi, menjalin hubungan dengan buyer, dan memastikan setiap proses berjalan dengan baik agar bisnis tetap berkembang. **

Editor : A'an
#pasar ekspor