Dalam era digital saat ini, kemudahan transaksi keuangan berbasis online telah membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun, di balik kenyamanan tersebut, ancaman kejahatan siber dalam bentuk penipuan transaksi keuangan semakin marak terjadi.
Oleh : Siti Sulbiyah
Ancaman kejahatan siber dalam bentuk penipuan transaksi keuangan semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Pelaku kejahatan terus mencari celah untuk mengecoh korban. Penipuan transaksi keuangan tentunya mengakibatkan kerugian finansial pada korban, baik individu ataupun perusahaan.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat penanganan penipuan transaksi keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ratusan aduan penipuan berbasis keuangan setiap hari. Apabila dihitung sejak diluncurkan pada November 2024 lalu, jumlah laporan yang masuk kini tembus 50 ribu kali.
“Jumlah total laporan diterima IASC sebanyak 53.748,” ungkap Analis Eksekutif Senior OJK, Brigjen Pol. Fajaruddin, saat kegiatan Media Update dan Sosialisasi IASC, pekan lalu.
Dari total 53.748 laporan tersebut, laporan korban kepada pelaku usaha yang kemudian ditindaklanjuti ke IASC sebanyak 36.875 aduan, dan laporan korban langsung ke sistem IASC sebanyak 16.873 aduan. Adapun jumlah pelaku usaha terkait laporan sebanyak 140.
Jumlah rekening yang dilaporkan terverifikasi sebanyak 90.377, dengan total yang sudah diblokir sebanyak 26.658. Berdasarkan aduan tersebut, total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp853,5 Miliar. Adapun total dana yang sudah diblokir Rp125,5 Miliar.
“Success rate dari pemblokiran dana mencapai 14,71 persen, dan success rate dari pemblokiran rekening mencapai 29,54 persen,” sebutnya.
Untuk diketahui, IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
Kejahatan dalam bidang transaksi keuangan semakin beragam dan mengalami peningkatan yang signifikan. Fajaruddin, mengungkapkan bahwa salah satu modus yang marak terjadi adalah impersonasi, di mana pelaku berpura-pura menjadi anggota keluarga yang membutuhkan bantuan dana mendesak.
“Mengaku-ngaku keluarga minta transfer sejumlah uang. Ini disebut impersonasi yang bertujuan agar orang terkecoh,” ungkapnya.
Untuk itulah, jangan mudah percaya dengan permintaan transfer uang dari orang yang mengaku sebagai anggota keluarga atau teman.
IASC sendiri mengklasifikasikan penipuan transaksi keuangan ke dalam 18 kategori. Selain impersonasi, jenis kejahatan lain yang sering terjadi adalah penipuan jual beli barang fiktif. Dalam kasus ini, pembeli telah melakukan transfer pembayaran, tetapi penjual tidak mengirimkan barang yang dijanjikan.
Untuk mengantisipasi tindak kejahatan ini, masyarakat harus selalu periksa kredibilitas penjual sebelum melakukan transaksi jual beli daring.
Ada juga penipuan berbasis investasi ilegal. Modus ini menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Biasanya, skema ini berbentuk Ponzi atau piramida, di mana dana dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor lama hingga akhirnya sistem tersebut runtuh.
Karena itulah, penting untuk memastikan perusahaan investasi terdaftar di OJK sebelum memutuskan berinvestasi agar tidak terjebak dalam perusahaan ilegal.
Penawaran pekerjaan fiktif juga marak terjadi, seperti menjadi buzzer di media sosial dengan iming-iming bayaran tinggi. Namun, korban diminta mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu untuk dapat menerima gaji yang dijanjikan.
“Korban kebanyakan ibu-ibu. Biasanya pekerjaan yang mengharuskan korban memasukkan uang dulu, baru bisa dicairkan uangnya,” jelas Fajaruddin.
Selain itu, kejahatan yang kerap terjadi adalah love scam. Jenis penipuan ini memanfaatkan hubungan emosional dengan korban. Pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis secara daring, lalu meminta uang dengan berbagai alasan, seperti biaya perjalanan untuk bertemu atau kebutuhan darurat. **
Editor : A'an