PONTIANAK POST - Dosen IAIN Pontianak, Anggita Anggriana, SH., MH., menilai penting adanya pembuatan perjanjian pranikah. Ini merupakan perjanjian tertulis yang dibuat oleh pasangan sebelum melangsungkan pernikahan.
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak selama perkawinan, serta kemungkinan pengaturan jika terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian salah satu pihak.
“Perjanjian ini tujuannya untuk melindungi kedua belah pihak,” tuturnya.
Perjanjian pranikah biasa mengatur pemisahan harta sebelum, selama, dan setelah pernikahan, pengaturan utang-piutang dan kewajiban keuangan, serta pengelolaan aset bersama dan individu.
Bahkan, menurut Anggita, sebaiknya perjanjian ini juga mengatur apabila terjadi pengingkaran janji menikah atau pembatalan secara sepihak tanpa alasan yang sah atau tanpa persetujuan pihak lainnya.
Pengingkaran janji untuk menikah, kata dia, bisa menimbulkan kerugian secara materiil maupun immateriil kepada pihak yang ditinggalkan. Melalui perjanjian ini bisa diatur tentang pengembalian biaya-biaya persiapan pernikahan atau ganti rugi atas kerugian immateriil.
“Dengan adanya perjanjian ini apabila terjadi pembatalan rencana pernikahan sudah ada acuannya di perjanjian tersebut,” kata dia.
Ia juga menambahkan bahwa pembuatan perjanjian pra nikah ini dilakukan di notaris agar berkekuatan hukum. (sti)
Editor : Miftahul Khair