Investasi bodong terus memakan korban. Ketidaktahuan dan kurangnya literasi finansial menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menipu korban dari berbagai latar belakang.
Oleh: Siti Sulbiyah
Kasus investasi bodong yang mencuat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu bikin geger. Pasalnya, ratusan warga dilaporkan menjadi korban platform investasi ilegal yang bernama World Pay One (WPONE).
Salah satu korban, Heri Kuswanto, mengaku kehilangan lebih dari Rp100 juta, yang merupakan hasil tabungannya selama bertahun-tahun bekerja. "Saya mulai bergabung sejak Desember 2024. Saya setor bertahap, pertama Rp2 juta, kedua Rp5 juta, ketiga Rp10 juta, keempat Rp16 juta, kelima Rp100 juta," ujarnya.
Heri tertarik mengikuti investasi tersebut karena dijanjikan uang sebesar Rp100 juta yang ia setorkan akan langsung menjadi Rp200 juta. Selain itu, ia juga dijanjikan bunga harian sebesar dua persen dan bonus berupa mobil. Namun kenyataannya, hingga saat ini ia belum pernah menarik keuntungan sepeser pun.
"Kami berharap aparat segera bertindak agar para korban bisa mendapatkan keadilan," tutupnya.
Berdasarkan catatan Pontianak Post, nominal kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga lebih dari Rp100 juta. Para pelaku menggunakan berbagai strategi untuk menarik minat masyarakat, termasuk seminar, video promosi, serta testimoni yang disebarkan melalui media sosial. Beberapa peserta bahkan dijanjikan keuntungan dua kali lipat dari dana yang disetorkan dalam waktu singkat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan tertulis beberapa waktu yang lalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama WPONE.
“World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025,” tuturnya.
Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), pihaknya menegaskan bahwa aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.
Penggiat literasi digital Ismail Cawidu menyampaikan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih investasi. Ia mengatakan, investasi ilegal adalah jenis penipuan yang menyamar sebagai peluang investasi, tetapi tidak memiliki izin atau kegiatan usaha yang jelas.
“Misalnya ada investasi Rp100 juta, tiba-tiba bulan pertama dapat keuntungan Rp10 juta, padahal itu semua pancingan,” kata Dalam kegiatan Webinar Literasi Digital bertemakan “Cerdas Finansial: Mengenali dan Menghindari Pinjol dan Investasi Ilegal” yang diselenggarakan oleh Ditjen Komunikasi Publik dan Media pada 7 Mei 2025 lalu.
Keuntungan seperti itu biasanya hanya berlangsung 1-2 bulan, setelah itu pembayaran akan tersendat dan pada akhirnya terputus.
Ismail juga menekankan bahwa masyarakat harus lebih jeli karena saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dengan risiko yang sangat kecil.
Ismail mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI OJK menerima 15.162 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Lebih dari 60% pengaduan tersebut, yaitu 9.061 kasus, dialami oleh nasabah perempuan.
Adapun delapan kelompok yang paling banyak menjadi korban di antaranya: guru 42 persen, korban PHK 21 persen, ibu rumah tangga 18 persen, karyawan sembilan persen, pedagang empat persen, pelajar/mahasiswa tiga persen, tukang cukur rambut dua persen, dan pengemudi ojek online satu persen.
Ia pun mengingatkan, masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menggiurkan."Kalau ingin berinvestasi, cek dulu legalitas perusahaan tersebut di situs resmi OJK," tuturnya. **
Editor : Miftahul Khair