Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ketika Anak Ingin Menikah di Usia Belia, Ini Risiko Psikis Menurut Ahli

Siti Sulbiyah Kurniasih • Kamis, 29 Mei 2025 | 14:57 WIB

 

Ilustrasi anak meminta izin menikah di usia belia.
Ilustrasi anak meminta izin menikah di usia belia.

Pernikahan anak di bawah umur bukanlah fenomena baru di masyarakat. Dorongan emosi sesaat, pengaruh lingkungan, hingga ketakutan orang tua terhadap pergaulan bebas sering kali membuat keputusan besar ini diambil. Padahal, kesiapan mental, psikologis, dan tanggung jawab jangka panjang yang belum tentu bisa dipikul oleh anak-anak.

Oleh: Siti Sulbiyah

Sebuah video pernikahan yang diunggah di sosial media mendadak viral setelah memperlihatkan pasangan remaja asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melangsungkan pernikahan di usia sangat muda. Video ini telah ditonton lebih dari 2,1 juta kali dan memicu berbagai reaksi dari warganet.

Mengutip Jawapos.com, diketahui mempelai perempuan berinisial YL (15) masih duduk di bangku kelas 1 SMP, sementara mempelai pria RN (16) adalah siswa kelas 1 SMK. Meski usia keduanya masih di bawah batas minimal yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, yakni 19 tahun, pernikahan tetap dilangsungkan.

Anehnya, pihak keluarga tampaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Mereka bahkan tetap menggelar upacara adat Nyongkolan, tradisi khas suku Sasak di Lombok, sebagai bagian dari prosesi pernikahan.

Di Kalimantan Barat, perkawinan anak tercatat masih tinggi. Berdasarkan Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalbar, tercatat lebih dari 10 ribu kasus Kabupaten Ketapang menempati urutan teratas  dengan 2.000 kasus, disusul Kabupaten Landak 1.400 kasus, Sintang 1.100 kasus dan Sambas 1.000 kasus.

Fenomena pernikahan usia dini kembali menjadi sorotan publik, terlebih setelah beberapa kasus viral. Menanggapi hal ini, Dosen IAIN Pontianak, Dr. Fitri Sukmawati, M.Psi., Psikolog, menekankan pentingnya kesadaran untuk tidak menormalisasi praktik tersebut.

Menurut Fitri, pernikahan dini bukan hanya soal budaya atau adat, tetapi juga berkaitan erat dengan berbagai kondisi sosial.

“Kadang ada budaya di daerah tertentu yang menganggap wajar menikah di usia muda, padahal secara psikologis anak belum matang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak, terutama jika anak terlihat dekat dengan lawan jenis atau pacarnya, juga kerap kali menjadi alasan yang sering mendorong pernikahan dini. Namun menurutnya, apapun latar belakangnya, praktik ini tetap tidak bisa dibenarkan.

“Pernikahan dini bukan hal yang harus kita toleransi. Anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan psikologis,” tegasnya.

Fitri menilai usia anak belum siap menjalankan peran sebagai istri atau orang tua. Ia menegaskan masa anak-anak seharusnya diisi dengan proses belajar, bersosialisasi, dan membangun masa depan. Ketika anak dinikahkan terlalu dini, mereka dipaksa memikul tanggung jawab yang belum sesuai dengan usia dan kapasitas emosionalnya. Hal ini bisa menghambat tumbuh kembang dan menimbulkan tekanan psikologis jangka panjang.

Namun tak jarang, permintaan untuk menikah muncul dari keinginan anak itu sendiri. Entah karena pengaruh lingkungan, pacaran yang terlalu jauh, atau keinginan meniru apa yang mereka lihat di media sosial. Dalam kondisi ini, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pengertian dan batasan yang bijak ketika anak yang notabene masih di bawah umur minta untuk dinikahkan.

“Orang tua harus menegaskan kepada anak bahwa ada konsekuensi besar dari keputusan menikah,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kondisi seperti itu orang tua bisa membuka ruang diskusi, seperti siapa calon pasangan anak, bagaimana kondisi ekonomi mereka, apakah masih sekolah atau kuliah, dan siapa yang akan menanggung biaya hidup mereka.

Penting untuk memberikan pengertian kepada anak tentang dampak jangka panjang, misalnya terhadap anak yang nantinya dilahirkan. “Kasihan anak yang lahir dari orang tua yang belum siap,” katanya.

Agar hal ini tidak terjadi, Fitri menegaskan bahwa kontrol terhadap anak tetap penting, namun bukan dengan pendekatan represif. “Bukan berarti jadi polisi bagi anak. Kontrol yang sehat dimulai dari komunikasi. Ketika anak merasa dipercaya dan dimengerti, mereka akan lebih mudah diarahkan,” ujarnya.

Di samping itu, ia menilai baik orang tua, pendidik, hingga pemerintah untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak. Anak-anak menurutnya harus diberi ruang untuk tumbuh dan belajar, bukan dipaksa menjalani kehidupan dewasa sebelum waktunya. **

Editor : Miftahul Khair
#psikologis #fenomena #kesiapan mental #Pernikahan Anak di Bawah Umur #dampak