KINERJA guru adalah perilaku nyata dari guru yang dapat diamati. Perilaku guru sebagaimana dimaksud terjadi dalam kegiatan pelaksanaan tugas pengelolaan pengajaran, bimbingan konseling, kegiatan administrasi sekolah, kegiatan pengembangan profesi, dan kegiatan hubungan sekolah masyarakat. Hal ini sesuai dengan standar kinerja guru yang tertuang dalam Keputusan Mendiknas R.I No. 14 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
Kemudian ditetapkan tugas dan kewajiban guru sekolah dasar sebagai guru kelas yang pertama mampu menyusun program pengajaran atau praktik. Kedua, mampu menyajikan program pengajaran atau praktik. Ketiga mampu melaksanakan evaluasi belajar atau praktik. Keempat, mampu melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktik, dan kelima mampu menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
Keenam mampu membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler. Ketujuh mampu menyusun dan melaksanakan program bimbingan penyuluhan di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. Kedelapan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan bimbingan karis siswa. Kesembilan, mampu melaksanakan kegiatan evaluasi semester dan UAS-UAN.
Berikutnya kesepuluh melaksanakan tugas tertentu di sekolah, kesebelas mampu membuat karya tulis atau karya ilmiah di bidang pendidikan. Keduabelas, mampu membuat alat pelajaran dan alat peraga, ketigabelas mampu menciptakan karya seni. Terakhir keempatbelas, mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum. Tugas dan kewajiban tersebut menjadi tolak ukur kinerja guru Sekolah Dasar (SD) sebagai guru kelas.
Perilaku nyata guru yang nampak dalam pelaksanaan aktivitas rutinnya mencerminkan tingkat partisipasi kerjanya. Baik secara maksimal maupun secara minimal sebagai hasil interaksi di lingkungan kerja terutama dengan kepala sekolah.
Penulis adalah Kepala SMPN 7 Paloh, Kabupaten Sambas Editor : Misbahul Munir S