Sementara tiga pelaku lainnya yang terlibat melakukan pencurian mesin kapal atau speedboat di perairan Kubu Raya, dipimpin AA alias Dul Kaud bersama dua anggotanya yakni Hk alias Ah dan Sis berhasil ditangkap, pada Rabu, 15 Juli 2020.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menjelaskan, sindikat pembobol Alfamart tersebut beraksi pada Senin, 14 Juli 2020 sekitar pukul 01.00. Para pelaku merusak gembok pintu Alfamart, kemudian masuk mengambil rokok, adaptor, dan router wifi. Aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar dan dilaporkan ke Polres Kubu Raya.
“Berdasarkan informasi warga, anggota Satreskrim langsung datang ke tempat kejadian. Tiga pelaku yakni Ap, Cm dan Hl berhasil ditangkap,” kata Yani, Kamis (16/7).
Yani menerangkan, dari tangan ketiganya disita peralatan untuk melancarkan aksi, yakni bor, gunting gembok, dan linggis serta barang bukti hasil kejahatan.
“Untuk total kerugian dari barang yang diambil ketiga pelaku ini mencapai Rp19 juta,” ungkapnya.
Dari interogasi, lanjut Yani, para pelaku mengaku sebelum beraksi terlebih dahulu melakukan pemantauan situasi di tempat yang akan dijadikan target.
“Tiga pelaku ini perannya eksekutor. Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penggambar tempat yang akan dijadikan target,” terangnya.
Yani menegaskan, terhadap ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pihaknya juga saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami aksi kejahatan di tempat kejadian lainnya yang melibatkan ketiganya.
Sementara itu, Yani menambahkan, pada Rabu, 15 Juli 2020, telah menerima laporan dari warga Kecamatan Kubu atas maraknya kasus pencurian mesin kapal.
“Dari laporan warga, kasus pencurian mesin kapal ini sudah terjadi sejak Februari lalu. Namun baru dilaporkan kemarin,” tutur Yani.
Yani mengatakan, berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan saksi-saksi.
Yani menyatakan, dari penyelidikan itu didapat petunjuk, jika pelaku pencurian mesin kapal tersebut adalah kelompok perairan yang diketuai oleh AA alias Dul Kaud dengan dua anak buahnya yakni Hk alias Ah dan Sis.
Dia menerangkan, setelah mengantongi identitas para pelaku, tim kemudian melakukan pendalaman dan ketiganya akhirnya berhasil ditangkap di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap. Dari tangan para pelaku disita barang bukti mesin kapal.
“Dari interogasi, diketahui jika yang mengambil mesin kapal atau speedboat adalah AA alias Dul Kaud. AA ini ternyata mampu menyelam di dalam air selama tiga jam tanpa alat bantu,” ungkapnya.
Masih dari interogasi, dia menambahkan, mesin kapal yang dicuri dijual kembali para pelaku kepada pemilik kapal dan dijual kepada penampung di luar wilayah Kubu Raya.
Yani berharap, dengan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus-kasus kejahatan tersebut, wilayah hukum Polres Kubu Raya dapat lebih aman dan masyarakat tidak resah. (adg) Editor : Ari Aprianz