Aset yang disita yakni satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT. Inti Kapuas Arowana,
Kemudian, satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan dua bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan.
“Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021,” kata Leonard Eben Ezer seperti dikutip dari rilis resminya, kemarin.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Seperti beritakan sebelumnya, tindak pidana korupsi PT. Asabri menyebabkan kerugian negara hingga Rp23 triliun. Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik Heru Hidayat di Kabupaten Kubu Raya, di antaranya, tanah dan bangunan seluas 23.270 m2 di Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak atas nama PT Inti Kapuas International, tanah dan bangunan seluas 9.378 m2 di Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak atas nama PT Inti Kapuas International.
Tanah dan bangunan seluas 1.632 m2 di Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya atas nama PT Inti Kapuas International, Tanah dan bangunan seluas 5.151 m2 di Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya atas nama PT Inti Kapuas International, dan Tanah dan bangunan seluas 10.669 m2 di Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya atas nama PT Inti Kapuas International.
Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Delapan tersangka lainnya, adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 -Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 -Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.
Baik Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.
Hingga saat ini nilai sementara aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita. (arf/ant) Editor : Super_Admin