Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Empat Kali Ditemukan Praktik Prostitusi Anak, Wisma Nusantara Disegel

Salman Busrah • Sabtu, 10 April 2021 | 10:48 WIB
Dok.    DISEGEL: Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana dan Kepala DP2KBP3A Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro memasang segel tanda penutupan sementara Wisma Nusantara. MEIDYKHADAFY/PONTIANAKPOST
Dok.   DISEGEL: Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana dan Kepala DP2KBP3A Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro memasang segel tanda penutupan sementara Wisma Nusantara. MEIDYKHADAFY/PONTIANAKPOST
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyegelan terhadap Wisma Nusantara, Jumat (9/4). Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut temuan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat-tempat penginapan yang lalai membiarkan anak-anak di bawah umur menginap di tempat usahanya dan diduga melakukan praktik prostitusi anak.

"Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk punishment agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kita tetapkan," ujarnya. Edi juga menyebutkan, manajemen penginapan tersebut berdalih tidak mengetahui keluar masuk tamu yang datang.

Padahal, kata Edi, permasalahan itu bisa saja diketahui oleh petugas pengamanan maupun petugas hotel. "Untuk Wisma Nusantara ini sudah dilakukan beberapa kali pelanggaran. Peringatan lisan dan tertulis juga sudah dilayangkan, sehingga harus diberikan tindakan tegas dengan penutupan sementara," ungkapnya.

Edi mengatakan, manajemen hotel, wisma, penginapan, dan indekos harus serius mencegah agar tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan tempat usahanya untuk kegiatan prostitusi. "Pada beberapa hotel lainnya bahkan melapor ketika ada anak di bawah umur yang berkeliaran di hotel sehingga bisa dilakukan upaya pembinaan di lapangan," katanya.

Ia berharap sanksi yang dijatuhkan pada Wisma Nusantara ini bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan-penginapan lainnya, baik hotel, wisma maupun indekos. Pihak hotel harus membentuk tim pengawas internal untuk mengawasi aktivitas tamu yang menginap agar bisa dicegah segala perbuatan yang melanggar hukum.

Pemkot Pontianak tidak mungkin melakukan razia ke hotel-hotel setiap harinya karena keterbatasan personel. "Untuk ini perlu kerja sama dari pihak hotel, masyarakat dan orang tua," ucap Edi.

Menurutnya, Pemkot Pontianak akan terus melakukan upaya untuk menekan kasus prostitusi anak. Beberapa kasus bahkan ditemukan adanya muncikari yang merupakan teman sebaya. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak bersama Dinas Sosial dan OPD lainnya harus berkolaborasi dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar serta TNI Polri untuk melakukan upaya-upaya mulai dari pencegahan, penindakan dan pembinaan.

"Kita harus terus-menerus melakukan upaya karena ini merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk melindungi anak di bawah umur," imbuhnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan, penyegelan dilakukan karena ditemukan anak di bawah umur sudah keempat kalinya. Hal ini melanggar Perda Nomor 11 tahun 2019 dan peraturan perundang-undangan lain. "Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda," terangnya.

Adriana menambahkan, apabila usai penyegelan ditemukan kembali adanya pelanggaran maka akan dilakukan penutupan secara permanen. Untuk hotel dan penginapan lainnya juga akan dilakukan tindakan serupa. "Saya tegaskan bagi semua pengusaha hotel dan penginapan untuk tidak menerima anak di bawah umur," tegasnya.

Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad menerangkan kronologis hingga dilakukan penutupan sementara terhadap Wisma Nusantara. Sebelumnya, pihaknya bersama Polsek Selatan melakukan razia di penginapan tersebut. Satu kali di Bulan Januari 2021, dua kali di Februari dan sekali di akhir Maret.

Hasilnya, pada razia pertama diamankan delapan orang, kedua 17 orang, ketiga enam orang dan terakhir 21 orang. "Dari jumlah tersebut, sebagian besar yang diamankan adalah anak-anak. Di sana kita patut menduga bahwa ada praktik prostitusi anak," bebernya.

Ia menyebutkan, beberapa nama yang diamankan sebelumnya juga berkaitan pada aktivitas prostitusi anak. Alik menilai pengulangan kejadian ini lantaran ada indikasi pengelola wisma melanggar SOP (prosedur operasi standar). Sebab pada razia yang dilakukan pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, dalam beberapa kamar, ada satu kamar yang terisi lima hingga delapan orang. "Tentu ini sebuah kelalaian dari pihak pengelola penginapan dalam menjalankan SOP," pungkasnya.(iza)

  Editor : Salman Busrah
#hotel #Prostitusi Anak