Ia dihadirkan kuasa hukum PT RIM, Andreas, sebagai saksi dalam persidangan. Dalam persidangan, Djoko dimintai keterangan tanpa harus diambil sumpah sebagai saksi oleh majelis hakim. Saat pengambilan keterangan berlangsung, Djoko sempat berkilah dengan mengatakan jika dirinya hanyalah mitra kerja PT SBI.
Namun oleh pengacara dari PT SBI, keterangan Djoko dibantah dengan menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan Direktur Operasional PT SBI. Di depan majelis hakim, Djoko akhirnya mengakui kalau dirinya merupakan direktur operasional. Tak hanya itu, Djoko menyatakan dirinya juga menjabat sebagai Komisaris PT SBI, lantaran memiliki saham sebesar 20 persen di perusahaan tersebut.
Saat bersaksi, Djoko menceritakan tentang awal dirinya berinvestasi. Dari tak memiliki alat berat hingga memiliki 44 unit. Namun keterangan itu langsung dihentikan oleh majelis hakim, lantaran tidak ada kaitannya dengan sidang perdata yang diajukan oleh PT RIM selaku penggugat.
Kepada Djoko hakim bertanya apakah ia mengetahui dihadirkan sebagai saksi dalam sidang apa? Karena Djoko memberikan keterangan berbeda dengan pertanyaan yang diajukan kepadanya. "Kamu tahu tidak permasalahannya, lain yang ditanya, lain yang dijelaskan," tegas Majelis Hakim kepada Djoko yang duduk di kursi saksi.
Majelis hakim menyatakan kepada Djoko, bahwa kehadirannya bukan untuk menjelaskan keberadaan alat berat melainkan mengenai tidak dibayarnya tagihan PT SBI oleh PT RIM. "Ini persoalan penggugat tidak membayar tergugat, sehingga tergugat tidak sanggup bekerja, ya (kerjaan) dihentikan. Itu persoalan pokoknya," tegas Majelis Hakim.
Akhirnya di hadapan hakim, Djoko membenarkan permasalahan pokok yang disebutkan oleh hakim, yakni tidak dibayarnya tagihan PT SBI oleh PT RIM. Djoko dalam persidangan juga membenarkan bahwa pekerjaan dihentikan oleh PT SBI lantaran tidak ada lagi modal untuk operasional.
"Edy dan Dery mengatakan biar sama-sama nilainya jelek. Kalau PT SBI hancur, ya RIM hancur juga. Kalimatnya ini dari mereka berdua, karena tidak ada uang operasional dan tidak ada profit," kata Djoko.
Selain membenarkan belum dibayarnya tagihan PT SBI oleh PT RIM, Djoko menyatakan dalam masalah ini telah diupayakan mediasi dengan penengahnya adalah pihak kepolisian (polsek), namun tidak terjadi kesepakatan. PT RIM mau membayar dengan cara dicicil dengan angsuran per bulan sebesar Rp1,6 miliar. Sementara PT SBI minta dibayar tunai.
"Tagihan itu sekitar Rp16 miliar yang ditagih dan belum dibayar," ungkap Djoko.
Mendengar penjelasan itu, majelis hakim dalam persidangan mengungkapkan, harusnya PT RIM membayar tagihan kepada PT SBI, mengingat PT CMI sudah membayarkan uang tersebut kepada PT RIM.
Pengacara dari PT SBI sendiri, dalam persidangan menolak Djoko menjadi saksi, lantaran Djoko masih merupakan bagian dari PT SBI. Di mana hal itu diakui Djoko bahwa pemutusan hubungan antara dirinya dengan PT SBI masih dalam proses.
Sementara itu, Andreas pengacara dari PT RIM berharap majelis hakim mengambil sumpah atas keterangan yang diberikan Djoko. Namun mejelis hakim menjelaskan bahwa tidak akan diambil sumpah lantaran ada permasalahan interes antara saksi, Djoko dengan PT SBI. "Tidak diambil sumpah, tetap dicatat. Karena menjadi informasi untuk sidang ini ," tegas hakim.
Kepada kuasa hukum PT RIM, Andreas, majelis hakim mempertanyakan tagihan PT SBI kepada RIM, apakah sudah dibayarkan setelah tagihan masuk pada Januari 2021, hingga waktu 60 hari ? Andreas mengakui belum terjadi pembayaran.
Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum PT RIM, Andreas,mengatakan, sidang gugatan perdata itu berjalan karena adanya penghentian pekerjaan secara sepihak oleh PT SBI sehingga sangat merugikan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
"Penghentian pekerjaan sepihak itulah menyebabkan adanya wanprestasi atau ingkar," kata Andreas. Ia menerangkan pemberhentian kerja dilakukan mendadak. Menurutnya, PT RIM punya alasan mengapa tagihan itu belum dibayarkan yaitu karena belum jatuh tempo.
"PT RIM belum jatuh tempo 60 hari. SBI sudah menghentikan pekerjaan. Itu sebenarnya menjadi tanda tanya," tegas Andreas.
Sidang gugatan perdata itu ditutup setelah mendengarkan keterangan Djoko. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin pekan depan, 11 Oktober 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan kuasa hukum PT RIM. (adg) Editor : Super_Admin