Dari total izin yang dikeluarkan dalam kurun dua tahunan tersebut, luas konsesi yang diberikan telah mencapai 627.936,94 hektare. Namun, tidak semua luas konsesi tambang itu sudah masuk ke tahap operasi produksi atau kegiatan pengambilan bahan tambang.
Sesuai data yang diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalbar, rinciannya ada 471.026,15 hektare yang izinnya masuk tahap operasi produksi. Lalu seluas 75.194,51 hektare masih di tahap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 81.716,28 hektare di tahap eksplorasi.
Semua izin itu terbagi dari tiga jenis komoditas tambang yaitu mineral logam, batu bara, serta mineral nonlogam dan batuan. Untuk yang terluas memang pada komoditas tambang mineral logam. Dari izin tahap eksplorasi dan operasi produksi yang sudah keluar untuk komoditas tersebut, total luas lahannya mencapai 499.578,36 hektare.
Lalu yang terluas kedua adalah komoditas tambang mineral nonlogam dan batuan. Dari izin tahap WIUP, eksplorasi dan operasi produksi untuk komoditas tersebut luas lahannya sebesar 105.994,58 hektare. Sedangkan yang luasnya paling sedikit adalah komoditas tambang batubara. Dari izin tahap eksplorasi dan operasi produksi untuk batubara, luas totalnya hanya 22.364 hektare.
Kepala DPMPTSP Kalbar Hendra menjelaskan, sebelum adanya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba), perizinan pertambangan memang masih menjadi kewenangan provinsi, yakni DPMPTSP. Hal ini sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Di Kalbar sendiri sudah ada turunan dari Permendagri tersebut berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalbar.
“Setiap bulan kami hanya melaporkan secara jumlah dan perizinan apa yang sudah dikeluarkan kepada Pak Gubernur. Jadi Pak Gubernur memang tidak ikut campur sama sekali. Lalu pertimbangan teknis juga di dinas teknis,” ujar Hendra.
Sementara mekanisme pengeluaran izin pertambangan sebelum adanya UUNomor 3 Tahun 2020 lebih banyak dilakukan di daerah atau pemerintah kabupaten. Sementara DPMPTSP Kalbar hanya mengesahkan di akhir setelah semua syarat-syarat di kabupaten terpenuhi.
Untuk tambang nonlogam dan batuan misalnya, pertama-tama pelaku usaha baik perorangan atau badan usaha, harus mendapatkan izin data dari pemerintah kabupaten. Terutama terkait arahan lahan. “Arahan lahan paling utama bahwa lokasi yang dimintakan itu boleh atau tidak untuk pertambangan,” katanya.
Selain itu, pihak yang mengajukan izin juga harus mendapatkan persetujuan atau keterangan dari pihak setempat. Izin mulai dari tingkatan tertinggi hingga tingkat desa. Jika tidak ada kesepakatan maka WIUP tidak bisa diberikan. “Setelah semua oke, kami berikan persetujuan pemberian wilayah usaha pertambangan untuk yang nonlogam dan batuan,” jelasnya.
Ketika sudah memegang WIUP pun perusahaan harus membayar jaminan kesungguhan. Dari WIUP, perusahaan kembali mengajukan ke DPMPTSP Kalbar untuk mendapat izin eksplorasi. Setelah itu baru bisa mengurus Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) di pemerintah kabupaten.
Intinya izin yang sifatnya dasar pasti dikeluarkan oleh pemeritah kabupaten. Baik pengurusan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi, semuanya meliputi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
“Dapat UKL-UPL dapat Amdal, izin eksplorasi. Setelah semua lengkap baru diajukan ke kami sama persyaratan yang lainnya lagi. Barulah kami sampaikan ke dinas teknis ESDM untuk memberikan pertimbangan,” ujarnya.
Dari semua proses itu barulah perusahaan bisa mendapat izin operasi produksi (OP) dan menjalankan kegiatannya. “Jadi provinsi menerbitkan tidak serta merta. Ada tahapan dari awal sampai dapat OP. Kalau logam atau batuan tertentu, mereka sudah ada IUP. Kami tidak mengeluarkan IUP, sejak dulu itu kewenangan pusat,” terangnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji juga sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengeluaran izin pertambangan sejak adanya Pergub Nomor 13 Tahun 2017 karena ia sendiri baru menjabat di akhir 2018.
Terlepas dari itu, Midji menilai, seluruh kegiatan pertambangan memang seharusnya memiliki izin. Dengan demikian, pemerintah akan lebih mudah melakukan kontrol dan mencari siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran.
“Contohnya PETI. Siapa yang tanggung jawab karena tak ada yang pegang izin. Sekarang kalau ada dampak lingkungan mau minta tanggung jawab siapa? Tapi kalau ada yang punya izin, mudah dikontrol, kalau ada kerusakan, bisa diminta pertanggungjawaban. Begitu harusnya,” kata Midji.(bar) Editor : Super_Admin