PONTIANAK POST - Rencana Pemerintah Israel melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati bagi warga Palestina yang ditahan kembali memicu sorotan global.
Keputusan ini dinilai berpotensi memperburuk situasi keamanan kawasan, sekaligus mengancam upaya diplomatik untuk meredakan konflik yang terus memanas.
Langkah tersebut diumumkan setelah Koalisi pemerintahan Israel menyetujui pengaktifan kembali proses legislasi atas aturan yang sebelumnya mandek.
Ketua Koalisi Ofir Katz memastikan pembahasan internal telah dilakukan bersama pejabat terkait di Knesset dan menghasilkan kesepakatan untuk membawa RUU itu ke tahap pemungutan suara.
“Koalisi berkomitmen penuh untuk segera mengesahkan undang-undang ini,” tegas Katz dalam pernyataan resminya setelah mengadakan pertemuan dengan Ketua Komite Keamanan Nasional Tzvika Foghel dan penasehat hukum Knesset Sagit Afik pada Senin (27/10) malam dilansir dari Jawa Pos.
Dorongan kuat terhadap RUU tersebut datang dari Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, yang selama ini dikenal sebagai tokoh garis keras dan lantang menyuarakan kebijakan ekstrem terhadap warga Palestina. Ia menyambut keputusan pemerintah dengan nada kemenangan.
“Saya mengucapkan selamat kepada Ketua Koalisi Ofir Katz atas deklarasi bahwa pemungutan suara terhadap undang-undang hukuman mati akan berlangsung pekan depan setelah pembahasan ulang," katanya.
"Saya juga berterima kasih kepada anggota Komite Keamanan Nasional, khususnya MK Tzvika Foghel dari Partai Otzma Yehudit, atas upaya mereka yang tak kenal lelah mendorong undang-undang ini,” ujar Ben-Gvir.
Keputusan ini menuai tanggapan keras dari organisasi HAM internasional, yang menilai implementasi hukuman mati atas tahanan Palestina bukan hanya bertentangan dengan standar hukum internasional, tetapi juga berpotensi memperkuat siklus kekerasan.
Pendekatan represif semacam ini, menurut para pemerhati, dapat memperlemah peluang dialog dan perdamaian jangka panjang. Di sisi lain, para analis menilai langkah legislatif ini erat kaitannya dengan dinamika politik domestik Israel.
Tekanan kelompok kanan ekstrim, serta turbulensi politik internal yang dipengaruhi situasi konflik berkepanjangan, disebut menjadi faktor utama munculnya kembali RUU tersebut dalam agenda parlemen.
Jika aturan itu benar-benar diberlakukan, Israel akan memasuki babak baru kebijakan keamanan yang jauh lebih konfrontatif, sebuah keputusan yang dinilai berpotensi menambah ketegangan regional dan menempatkan negara tersebut dalam sorotan tajam dunia internasional terkait komitmennya terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia. (*)
Editor : Miftahul Khair