PONTIANAK POST – Satu dekade sejak diproklamasikan pada 14 Maret 2016, Declaration of Peace and Cessation of War (DPCW) terus berkembang sebagai gagasan global untuk menjadikan perdamaian sebagai dasar hukum internasional.
Deklarasi ini lahir dari keprihatinan terhadap konflik berkepanjangan yang terus menelan korban, terutama generasi muda. DPCW tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik, tetapi juga menekankan pencegahan perang secara sistematis melalui kerja sama internasional.
DPCW digagas oleh organisasi perdamaian internasional Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light yang didirikan oleh Lee Man-hee. Pengalaman pribadi sang pendiri dalam Perang Korea menjadi latar belakang kuat lahirnya gerakan ini.
Sejak awal, HWPL aktif membangun jaringan global lintas sektor—mulai dari pemerintah, tokoh agama, hingga masyarakat sipil—untuk mendorong terciptanya tatanan dunia yang damai dan berkelanjutan.
Berawal dari KTT Perdamaian Dunia
Gagasan DPCW pertama kali mengemuka dalam KTT Perdamaian Dunia HWPL 18 September 2014 di Seoul, yang dihadiri hampir dua ribu peserta dari 152 negara. Forum tersebut menegaskan bahwa penanganan konflik tidak cukup dilakukan setelah perang terjadi, melainkan harus dicegah sejak awal.
Sebagai tindak lanjut, dibentuk Komite Perdamaian Hukum Internasional HWPL yang terdiri dari pakar hukum internasional. Hasilnya adalah DPCW yang memuat 10 artikel dan 38 klausul, yang kemudian diproklamasikan secara resmi pada 2016.
Substansi dan Pendekatan DPCW
DPCW dirancang untuk melengkapi hukum internasional yang sudah ada dengan pendekatan yang lebih konkret dalam mencegah konflik.
Beberapa poin utama yang diatur antara lain standar penggunaan kekuatan bersenjata, mekanisme penyelesaian sengketa secara damai, penguatan kerja sama internasional dan keamanan kolektif, perlindungan kebebasan beragama serta dialog antaragama dan peran aktif masyarakat sipil dalam membangun budaya damai.
Pendekatan ini dinilai penting karena tidak hanya menitikberatkan peran negara, tetapi juga melibatkan komunitas global secara luas.
Dukungan Global Terus Meluas
Selama 10 tahun terakhir, DPCW memperoleh dukungan dari berbagai parlemen regional dan nasional di dunia, termasuk di kawasan Afrika, Amerika Latin, hingga Karibia.
Di tingkat masyarakat sipil, dukungan juga terus berkembang dengan ratusan ribu partisipasi dari berbagai negara.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa DPCW tidak berhenti sebagai dokumen deklaratif, tetapi mulai membentuk basis implementasi melalui kolaborasi internasional.
Menuju Perdamaian sebagai Hukum
DPCW membawa gagasan perubahan mendasar dalam cara dunia menyelesaikan konflik—dari pendekatan berbasis kekuatan menuju pendekatan berbasis hukum, kesepakatan, dan kerja sama.
Dalam konteks global yang masih diwarnai konflik, pendekatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah perang di masa depan.
Tantangan ke depan adalah memperkuat implementasi norma tersebut agar dapat menjadi bagian dari sistem internasional yang efektif. (*)
Editor : Miftahul Khair