PONTIANAK POST - Parlemen Iran memproyeksikan pendapatan negara dari "pengelolaan" Selat Hormuz mencapai 10 hingga 15 miliar dolar AS.
Angka ini setara dengan Rp258 triliun menurut laporan kantor berita ISNA dikutip Antara.
Anggota presidium parlemen mengungkapkan adanya rancangan undang-undang (RUU) baru.
Aturan ini akan mengatur pengelolaan Selat Hormuz, termasuk rencana pengenaan biaya bagi kapal yang melintas.
Langkah ini bertujuan memperkuat mata uang rial yang sedang tertekan.
Kapal asing nantinya wajib membayar bea melalui kantor perwakilan atau sistem perbankan di Iran.
Baca Juga: Singapura Tegas Tolak Bayar 'Upeti' ke Iran di Selat Hormuz
Respons Terhadap Blokade Maritim Amerika Serikat
Rencana ini muncul di tengah ketegangan tinggi di kawasan. Pada 13 April, Angkatan Laut AS mulai memblokade lalu lintas maritim di pelabuhan Iran.
Blokade tersebut mencakup jalur masuk dan keluar di kedua sisi Selat Hormuz.
Perlu diketahui, jalur ini memasok sekitar 20 persen kebutuhan minyak dan gas alam global.
Pemerintah Amerika Serikat menegaskan kapal non-Iran tetap bebas melintas.
Syaratnya, kapal-kapal tersebut tidak membayar biaya apa pun kepada pihak Teheran.
Baca Juga: Blokade Selat Hormuz: AS Klaim Halau 6 Kapal di Hari Pertama
Dampak Ekonomi dan Status Hukum RUU Hormuz
Hingga saat ini, otoritas Iran belum resmi menerapkan biaya tersebut. Namun, pembahasan intensif terus dilakukan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari tekanan luar negeri.
Jika disahkan, aturan ini akan mewajibkan seluruh transaksi menggunakan sistem keuangan domestik.
Hal ini dipandang sebagai upaya de-dolarisasi sekaligus penegasan kedaulatan wilayah perairan mereka.
Pengamat menilai kebijakan ini akan berdampak signifikan pada harga energi dunia. Ketidakpastian di Selat Hormuz seringkali memicu fluktuasi tajam pada harga minyak mentah internasional.(*)
Editor : Uray Ronald