Malaysia soal Kabut Asap Kiriman dari Indonesia, Anwar Ibrahim: Bayi dan Anak Paling Terdampak

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 23:07 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto bertukar pikiran bersama PM Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3).
Presiden RI Prabowo Subianto bertukar pikiran bersama PM Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3).

 

PONTIANAK POST – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyinggung penanganan kabut asap lintas batas di tengah meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Desakan itu disampaikan setelah kualitas udara di Serian, Sarawak, kembali masuk kategori berbahaya.

Anwar meminta ASEAN meninjau kembali mekanisme penanganan kabut asap karena sistem yang tersedia dinilai masih perlu diperbaiki. Persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kesehatan masyarakat, terutama bayi dan anak-anak.

“Masih ada ruang untuk perbaikan. Saya pikir para menteri ASEAN perlu memperhatikan masalah ini dengan serius karena berdampak pada kehidupan, terutama anak-anak dan bayi,” kata Anwar di Putrajaya, Selasa (8/9).

“Jika kita melihat situasi di Serian, memang sangat mengkhawatirkan,” lanjutnya sebagaimana dilaporkan Bernama.

Udara Serian Berbahaya

Stasiun pemantauan di Markas Besar Kepolisian Distrik Serian mencatat indeks polusi udara mencapai 302 pada Selasa pagi. Angka tersebut masuk kategori berbahaya.

Kabut asap pekat di Kawasan Bangunan Dewan Undangan Negeri Sarawak, Kuching, Kamis (20/8).
Kabut asap pekat di Kawasan Bangunan Dewan Undangan Negeri Sarawak, Kuching, Kamis (20/8). FOTO: BERNAMA

 

Serian berada di Sarawak, tidak jauh dari wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim sebelumnya menetapkan keadaan darurat kabut asap di seluruh Serian pada Jumat (4/9).

Status darurat dicabut pada Senin (7/9). Namun, kualitas udara kembali memburuk sehari kemudian.

Kondisi itu menunjukkan ancaman kabut asap belum sepenuhnya berakhir. Anak-anak, bayi, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan menjadi kelompok yang paling rentan.

Indonesia Diminta Mengusut Tuntas

Menanggapi pembakaran lahan terbuka di Indonesia, Anwar meminta penyebab kebakaran diselidiki secara menyeluruh sebelum tindakan hukum dijatuhkan. Ia tidak secara langsung menyebut Indonesia sebagai satu-satunya sumber asap yang mencemari Malaysia.

Penyelidikan, menurut dia, harus mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila kebakaran melibatkan perusahaan.

Tak Akan Lindungi Korporasi Malaysia

Anwar memastikan pemerintahnya tidak akan melindungi perusahaan Malaysia apabila terbukti terlibat dalam pembakaran lahan di Indonesia. Malaysia akan menghormati proses hukum yang dilakukan otoritas Indonesia.

“Jika ada perusahaan Malaysia yang [terlibat], kami akan memberi ruang kepada Indonesia untuk mengambil tindakan. Kami tentu menghormati tindakan di sana dan tidak akan membela mereka,” tegasnya.

Ia menyatakan Malaysia tidak akan mencampuri penyelidikan ataupun melindungi korporasi yang terbukti melakukan pembakaran terbuka dan pelanggaran hukum di negara tetangga.

Krisis Hak Asasi Manusia

ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) menyatakan kabut asap lintas batas telah menjadi keadaan darurat hak asasi manusia. Jutaan warga Asia Tenggara disebut dipaksa menghirup udara beracun.

APHR menilai berbagai instrumen regional belum mampu menghentikan krisis yang berulang hampir tiga dekade. Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas telah berlaku sejak 2002, tetapi belum menyediakan sanksi terhadap negara asal asap maupun jalur pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Organisasi itu meminta persoalan tersebut dibahas dalam Konferensi Para Pihak Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas di Da Nang, Vietnam, pada Oktober 2026.

Peta Konsesi Harus Dibuka

APHR mendesak ASEAN membangun kerangka hukum regional untuk menjerat korporasi yang menyebabkan kebakaran. Tanggung jawab itu mencakup kebakaran akibat pengeringan gambut, deforestasi berbasis komoditas, dan pembakaran limbah pertanian.

Perusahaan perkebunan yang memiliki konsesi di lahan gambut, kawasan hutan, atau bentang alam rawan terbakar juga diminta memublikasikan peta konsesinya. Data tersebut perlu dibagikan kepada seluruh negara ASEAN untuk memperkuat transparansi.

Ketertelusuran rantai pasok industri perkebunan dan pangan turut dinilai penting. Langkah itu diperlukan untuk mengetahui asal komoditas sekaligus menekan deforestasi dan pembakaran di sumbernya.

APHR juga meminta ASEAN menggunakan indikator kualitas udara yang seragam. Kesamaan metode diperlukan agar negara anggota dapat memantau polusi, membandingkan data, dan mengambil tindakan berdasarkan ukuran yang sama. (ant/ars)

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
karhutla Indonesia Kabut asap lintas batas kualitas udara Serian mekanisme ASEAN anwar Ibrahim