PONTIANAK POST — Seorang guru wanita berusia sekitar 30 tahun diduga melakukan hubungan asusila dengan pelajar laki-laki berusia 17 tahun di Seri Kembangan, Selangor, Malaysia. Kasus tersebut terbongkar setelah keluarga pelajar dan pihak sekolah mengetahui keberadaan video yang diduga direkam menggunakan telepon seluler.
Mengutip Harian Metro, hubungan antara guru dan pelajar itu diduga berlangsung sejak 2025. Keduanya disebut beberapa kali bertemu di sebuah hotel di Seri Kembangan dan kediaman guru tersebut.
Namun, kronologi itu masih bersumber dari pihak yang mengetahui perkara. Kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi ketika laporan awal diterbitkan pada Rabu (23/9).
Identitas pelajar, sekolah, dan guru tidak dipublikasikan untuk melindungi anak serta menjaga proses penyelidikan. Guru tersebut juga tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Awalnya Diajak Berjalan-jalan
Menurut sumber Harian Metro, guru tersebut awalnya mengajak pelajar keluar untuk berjalan-jalan dan makan. Pelajar kemudian diduga dibawa ke sebuah hotel di Seri Kembangan.
Di tempat itu diduga terjadi tindakan seksual yang direkam menggunakan telepon seluler. Peristiwa serupa disebut berlangsung lebih dari sekali, termasuk di kediaman guru.
“Perbuatan itu terbongkar pada Senin setelah keluarga dan sekolah mengetahuinya, termasuk menemukan video yang direkam,” kata sumber tersebut.
Keterangan pelajar harus diperiksa menggunakan prosedur yang ramah anak. Pemeriksaan juga perlu dilakukan tanpa tekanan, penghakiman, ataupun pengulangan pertanyaan yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya.
Video Menjadi Barang Bukti
Pelajar dan pihak sekolah kemudian disebut membuat laporan kepada polisi. Aparat perlu memeriksa keaslian rekaman, waktu dan lokasi pembuatannya, serta perangkat yang digunakan.
Video yang diduga menjadi barang bukti tidak boleh disebarluaskan. Penyimpan, penerima, maupun pengguna media sosial harus menghindari tindakan yang dapat mengungkap identitas anak atau memperpanjang dampak kekerasan.
Publik juga perlu membedakan video sebagai barang bukti dengan materi konsumsi media sosial. Kepentingan penyelidikan dan perlindungan anak harus ditempatkan di atas keinginan menyebarkan konten.
Guru Dikabarkan Ditangkap
Sumber menyebut polisi menangkap guru tersebut di sekitar Bandar Kinrara pada Senin pukul 22.30 waktu setempat. Informasi penangkapan itu masih menunggu konfirmasi resmi kepolisian.
Kasus disebut diselidiki berdasarkan Pasal 14(a) Undang-Undang Kesalahan Seksual terhadap Anak Malaysia 2017. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindakan seksual fisik terhadap anak.
Harian Metro menyatakan masih meminta pengesahan dari kepolisian. Karena itu, status hukum guru, barang yang disita, hasil pemeriksaan, serta masa penahanan belum dapat dipastikan.
Relasi Kuasa Menjadi Sorotan
Perkara ini bukan sekadar persoalan hubungan pribadi. Guru mempunyai kewenangan, pengaruh, dan tanggung jawab terhadap keamanan pelajar.
Ketimpangan posisi tersebut membuat setiap dugaan hubungan seksual antara guru dan pelajar harus diperiksa dalam kerangka perlindungan anak. Persetujuan yang diklaim ada tidak dapat dilepaskan dari usia pelajar dan relasi kuasa antara keduanya.
Sekolah juga perlu mengevaluasi mekanisme pengawasan, prosedur pertemuan guru dengan pelajar, serta kanal pelaporan yang aman. Pelajar harus dapat menyampaikan pengalaman tanpa takut disalahkan atau menerima tekanan.
Anak Harus Dilindungi
Keluarga dan sekolah menjadi pihak yang pertama mengetahui dugaan kejadian tersebut. Tindakan melapor diperlukan agar perkara diperiksa berdasarkan bukti, bukan diselesaikan secara informal.
Pendampingan psikologis dan hukum juga penting diberikan kepada pelajar. Perlindungan tidak boleh berhenti setelah laporan dibuat karena proses pemeriksaan dapat berlangsung panjang dan melelahkan.
Nama, foto, alamat, sekolah, serta rekaman yang mengarah pada identitas pelajar tidak boleh dipublikasikan. Perlindungan tersebut dibutuhkan agar anak tidak kembali menjadi korban melalui perundungan dan penyebaran jejak digital.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro