Dikatakan Zaini, penundaan pembayaran TPP tersebut karena dampak belum dibayarnya insentif tenaga kesehatan. Pasalnya, selama insentif Nakes belum dibayarkan, maka TPP juga ditunda pembayarannya.
“Ketentuan sekarang apabila insentif tenaga kesehatan masa pandemi Covid - 19 ini tidak di bayar pada bulan Juli maka TPP bulan Agustus tidak akan di bayar,” terang Zaini.
Sekda menjelaskan, penundaan pembayaran TPP ASN bukanlah diatur oleh Pemkab Kapuas Hulu, namun ini sudah menjadi aturan dari Pemerintah Pusat. “Selama insentif Nakes belum terbayarkan, maka TPP ASN juga tidak dicairkan,” ulas Zaini.
Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ini mengatakan, saat ini pihaknya lagi melakukan penghitungan nilai pembayaran terhadap insentif Nakes di Kapuas Hulu.
“Jika sudah terbayarkan, maka TPP ASN juga akan dicairkan, memang begitu aturan dari pusat,” tegas Sekda.
Sekda mengatakan, yang menjadi permasalahan saat ini adalah berkaitan dengan pembayaran insentif Nakes di Kapuas Hulu, karena sebelumya adalah kewenangan pusat untuk pembayaran, sehingga di tahun lalu tidak pernah ada penanggalan untuk Nakes.
“Di tahun ini, kita diberitahu melalui temuan BPKP bahwa sekitar Rp1,6 miliar yang belum dibayar pemerintah pusat, dibebankan pembayarannya kepada kita, nah ini kita menjadi bingung,” ucap dia.
Namun Zaini memastikan hahwa pihaknya sedang berupaya secepat mungkin, terlagi memang menunggu perhitungan nilai yang harus dibayarkan.
“Untuk intensif Nakes ini tidak ada masuk dalam APBD, karena dibebankan kepada kita, nanti kita akan anggarkan lewat RAPBD-P di tahun ini,” pungkasnya.(dRe) Editor : admin2