Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi Bongkar Tempat Hiburan Malam di Lokasi PETI

Miftahul Khair • Sabtu, 14 September 2024 | 10:58 WIB

 

DIBONGKAR: Proses pembongkaran tempat hiburan malam yang ada di lokasi PETI. (ISTIMEWA)
DIBONGKAR: Proses pembongkaran tempat hiburan malam yang ada di lokasi PETI. (ISTIMEWA)

PUTUSSIBAU - Tempat hiburan malam atau kafe yang berada di lokasi tambang emas ilegal (PETI) di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya dibongkar, Minggu (8/9). Sebelum dilakukan pembongkaran, Polsek Boyan Tanjung terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak pengelola kafe tersebut.

Atas kejadian itu, Polsek Boyan Tanjung bersama Kasi Trantib Kecamatan Boyan Tanjung pun mengimbau kepada pemilik kafe, agar membongkar tempat usaha tersebut dikarenakan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol (minol).

Sebelumnya, yakni pada Rabu (4/9) lalu, Sub Unit Lidik Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu, telah mendatangi lokasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti kejadian itu.

Terkait pembongkaran kafe tersebut, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing mengatakan bahwa pemilik kafe sendiri yang melakukan pembongkaran terhadap kafenya tersebut secara mandiri dengan penuh kesadaran.

"Itu merupakan hasil koordinasi dari pihak Polsek Boyan Tanjung dan Kasi Trantib Kecamatan Boyan Tanjung sehingga pemilik kafe dengan sadar membongkarnya sendiri," ujar Iptu Rinto baru-baru ini.

Dijelaskan Iptu Rinto, apabila masih ingin berusaha di wilayah hukum Polsek Boyan Tanjung, yang merupakan jajaran Polres Kapuas Hulu, supaya melengkapi izin usaha maupun izin menjual minuman beralkohol.

"Ini tidak hanya berlaku di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung saja, melainkan berlaku di mana pun, khususnya di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, karena setiap usaha yang berkaitan dengan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol wajib dilengkapi ijinnya," pungkas Rinto. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Kapuas Hulu #peti #hiburan malam