PONTIANAK POST - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/1).
Tiga Raperda itu adalah Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) dan Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, merubah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan tipelogi A. Perangkat daerah ini akan melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
"Adapun berkaitan dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati Kapuas Hulu," kata Bupati.
Selanjutnya terkait Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perseroan terbatas Uncak Kapuas Mandiri, kata Bupati, Raperda ini akan memuat tata kelola perusahaan dalam beberapa hal yakni, optimalisasi sumber daya, pelestarian lingkungan hidup, ekonomi dan daya saing.
Kegiatan usaha perseroan terbatas Uncak Kapuas Mandiri (perseroda) meliputi Jasa konstruksi, Perdagangan umum, Perindustrian, Transportasi, Pertambangan, Perminyakan dan Migas, Kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, Pariwisata, Perbankan, Properti, Perhotelan, Farmasi; dan/atau Penyeberangan, jalan dan jembatan.
"Maksud dari pendirian perseroan terbatas Uncak Kapuas Mandiri (perseroda) adalah untuk mendukung peningkatan laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam usaha memenuhi kebutuhan rakyat dan memperluas lapangan kerja serta untuk meningkatkan potensi pendapat asli daerah," ujar Bupati.
Berkaitan dengan Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas, kata Bupati, hal ini dilatarbelakangi semakin berkembangnya kebutuhan pelayanan masyarakat yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi sekarang.
Baca Juga: Gerakan Sedekah Iqro dan Al Qur’an di Kabupaten Mempawah
"Kami mengharapkan masukan dan tanggapan dari para anggota Dewan yang terhormat, dalam rangka menyempurnakan tiga Raperda ini, karena setelah dibahas bersama, Raperda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.
Rapat paripurna tiga Raperda ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto, SP, didampingi Abdul Hamid dan Topan Ali Akbar, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu. Hadir pula jajaran Forkopimda Kapuas Hulu, Anggota DPRD Kapuas Hulu, Para Kepala OPD Kapuas Hulu, jajaran BUMN, BUMD dan pihak terkait lainnya. (fik)
Editor : A'an