Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

PT BIA Bayar Sanksi Adat Rp50 Juta atas Penggarapan Hutan Adat di Kapuas Hulu

Taufik As • Selasa, 17 Juni 2025 | 13:22 WIB
SANKSI : Penyerahan uang sanksi adat dari PT BIA kepada Ketua Tim Bela Benua Desa Sibau Hilir.
SANKSI : Penyerahan uang sanksi adat dari PT BIA kepada Ketua Tim Bela Benua Desa Sibau Hilir.

PONTIANAK POST - Setelah melewati proses yang panjang, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT International Anugerah (BIA) akhirnya memenuhi tuntutan warga dan membayar sanksi adat. Pembayaran sanksi adat tersebut dilaksanakan di aula Kantor Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara, Minggu (15/6). Pembayaran sanksi adat yang dilakukan oleh PT BIA tersebut sebesar Rp50 juta. Dimana pembayaran sanksi adat tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan PT BIA, Ketua Tim Bala Benua, Temenggung, Tokoh Adat, Kepala Desa dan masyarakat setempat.

Pembayaran sanksi adat ini dilakukan karena perusahaan sawit ini terbukti melakukan penggarapan hutan Hak Ulayat Adat Desa Sibau Hilir seluas 320 Hektare sehingga dianggap melakukan pelanggaran adat.

Pelanggaran adat yang dilakukan oleh PT BIA diantaranya pelanggaran hak wilayah adat Desa Sibau Hilir. Kemudian pelanggaran perusakan hutan adat yang meliputi pembabatan kayu dan perusakan lahan, tapal batas desa dan kaplingan masyarakat dan perusakan ekosistem.

Tak hanya itu, pelanggaran adat yang dilakukan PT BIA adalah pelecehan pengurus yang meliputi Tamanggung Taman Banua Sio, Ketua Adat dan Pemerintah Desa. Kemudian terakhir Suut Banua dan Upacara Adat.

Simon Petrus Ketua Tim Bela Benua Desa Sibau Hilir menyampaikan dirinya berterimakasih dan mengapresiasi kepada PT BIA yang sudah ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah hutan adat yang digarap oleh mereka.

“Jadi hari ini pihak perusahaan membayar sanksi adat untuk ritual adat sebesar Rp50 juta,” katanya. Simon mengatakan, pembayaran uang sanksi adat ini akan digunakan untuk ritual adat yang akan dilaksanakan pada 18 Juni 2025 nanti di lokasi lahan adat yng digarap pihak perusahaan.

“Ritual adat yang kita laksanakan nanti untuk melakukan doa dan membuang hal-hal mistis atau yang tidak baik di hutan adat yang dilakukan pihak perusahaan,” ungkapnya.

Simon mengatakan, ritual adat yang akan dilakukan nanti bukan berarti menghentikan kegiatan operasional dari PT BIA, tapi lain halnya jika nanti pada tanggal 20 Juni 2025 dari pihak perusahaan tidak berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini maka semua akses perusahaan akan ditutup.

Simon menegaskan, meskipun pembayaran sanksi adat untuk ritual adat ini sudah dibayar oleh perusahaan, bukan berarti masalah hutan adat ini sudah selesai, namun masih ada beberapa poin sanksi adat yang harus dibayar oleh PT BIA sesuai dengan tuntutan pengurus adat sebesar Rp2 miliar.

“Untuk pembayaran sanksi adat lainya, kita akan kembali mengadakan pertemuan dengan PT BIA pada tanggal 20 Juni 2025,” ujarnya.

Simon berharap, kepada pihak perusahaan dapat memenuhi tuntutan adat yang sudah disepakati antara PT BIA dan masyarakat, karena pihak perusahaan sudah dianggap merusak hutan adat.

“Tapi perlu diingat, jika perusahaan memenuhi tuntutan adat masyarakat, bukan berarti lahan yang sudah digarap oleh perusahaan seluas 320 hektare itu menjadi milik mereka,” tegasnya.Justru kata Simon, jika masalah ini sudah selesai, pihaknya mendukung dari pihak perusahaan kedepannya jika ingin menggarap hutan adat yang sudah dikelola atau belum oleh perusahaan.

“Tinggal kita bicarakan lagi kedepannya seperti apa, apakah dari pihak perusahaan mau membeli, sewa dan pinjam pakai lahan masyarakat yang sudah digarap tersebut,” ungkapnya. (fik)

Editor : Hanif
#Kapuas Hulu #PT BIA #hutan adat #sanksi adat