PONTIANAK POST - Jaksa Kejari Kapuas Hulu sudah mengeksekusi 7 terpidana kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan (feri) dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar pada Tahun 2019, di Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.
Eksekusi dilakukan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memutuskan perkara tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
“Ketujuh teripdana ini kita eksekusi pada tanggal 13 Juni 2025 lalu. Saat ini mereka sudah berada di Rutan Pontianak,” kata Kejari Kapuas Hulu Samsuri melalui Kasi Intel Adam Putrayansah, Senin (16/6).
Adam menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak sudah menetapkan putusan terhadap ketujuh terpidana kasus pidana korupsi Kapal Silat Hilir tersebut, dimana ketujuh terpidana dipana dengan hukuman yang berbeda-beda.Sandi sebagai pelaksana kegiatan divonis 2,8 tahun penjara, Denda Rp50, subsider 3 bulan dan dikenakan Uang Pengganti Rp1,24 miliar subsider 1 tahun. Kemudian Abdul Halim mantan Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu divonis 1,4 tahun penjara denda 50 juta subsider 3 bulan. Dimana Abdul Halim sudah mengembalikan uang yang diterimanya dalam perkara ini sebesar Rp15 juta.
Terpidana selanjutnya Pemilik CV Rindi yakni Tedi Kurniawan divonis 1,4 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudiyono dikenakan 1,4 tahun penjara, denda Rp50 subsider 3 bulan. Kemudian untuk terpidana Mat Amin, Bujang Putet dan Abang Japri sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dikenakan 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
“Untuk diketahui pidana pokok akan dikurangi selama masa penahanan sehingga pengurangan masa tahanan dari Abdul Halim tentunya berbeda atau lebih sedikit dari masa penahanan keenam tersangka lain yang sudah ditahan di rutan sejak awal,” ujar Adam.
Adam menjelaskan, dalam perkara ini, pihaknya sudah melakukan penyelamatan uang negara kurang lebih Rp1 miliar, sehingga kerugian negara dalam perkara ini tinggal Rp1,2 miliar yang dibebankan kepada salah satu terpidana yakni Sandi. Adam juga meluruskan beredarnya foto salah satu terpidana kasus korupsi ini yakni Abdul Halim yang lagi santai dan kedapatan ngopi di Pontianak. (fik)
Editor : Hanif