Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Konflik Lahan Warga Pengkadan dan PT CAE Mulai Temui Titik Penyelesaian

Taufik As • Selasa, 1 Juli 2025 | 13:35 WIB
MEDIASI : Portal PT CAE kembali dibuka masyarakat setelah adanya mediasi yang dilakukan.
MEDIASI : Portal PT CAE kembali dibuka masyarakat setelah adanya mediasi yang dilakukan.

PONTIANAK POST - Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Pengkadan/pemilik lahan dengan perusahaan perkebunan sawit PT Ceram Agrotama Energi (CAE) di Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan mulai ada penyelesaian. 

Dimana sebelumnya masyarakat Kecamatan Pengkadan menuntut kejelasan terhadap lahan mereka yang sudah diserahkan kepada PT CAE sehingga berdampak kepada penutupan akses jalan perusahaan PT CAE di Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan, Jumat (27/6) lalu.

Namun, permasalahan tersebut mulai ada penyelesaian, setelah dilakukan pertemuan antara masyarakat dengan perusahaan PT CAE di kantor Desa Buak Limbang, Minggu (29/6).

Dimana pada pertemuan tersebut langsung dihadiri Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar, Kapolsek Pengkadan, Plt Camat Pengkadan, Danramil Pengkadan, Perwakilan PT CAE dan masyarakat atau pemilik lahan.

Di dalam pertemuan antara PT CAE dan masyarakat tersebut, ada beberapa poin yang disepakati kedua belah pihak. Pertama, menentukan lokasi lahan plasma dari total yang diserahkan/tali asih seluas 3.485 Ha sebanyak 30 persen, dimana lokasi sebelumnya belum ada kesepakatan dengan pemilik lahan.

Kedua, koperasi segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Minggu pertama bulan Juli 2025 dan pemenuhan fasilitas koperasi seperti kantor, ATK, komputer dan lain-lain.

Ketiga, pemenuhan janji perusahaan berupa pembersihan tapak rumah bagi warga yang tanahnya dilewati sebagai akses PT CAE, penyelesaian sengketa lahan/tali asih yang belum selesai dibayarkan, pemberian dokumen tali asih dan MoU dan perawatan kebun antara inti dan plasma disetarakan.

Keempat, poin 1 dan 2 akan dipenuhi PT CAE dalam jangka waktu 1 Minggu, apabila kesepakatan yang sudah dibuat ini tidak terealisasi maka akan dikenakan sanksi adat dan penutupan kembali jalan.

"Di dalam pertemuan tersebut, ada beberapa kesepakatan yang sudah disepakati antara kedua belah pihak yang harus direalisasikan," kata Topan Ali Akbar. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menegaskan, dari PT CAE harus komitmen terhadap janji-janji yang sudah disampaikan kepada masyarakat saat pembebasan lahan.

"Janji-janji perusahaan pun sudah dituangkan di dalam perjanjian yang sudah disepakati dengan masyarakat," ucap Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu itu

Ali mengatakan, masyarakat Pengkadan ini tidak pernah menolak keberadaan perusahaan sawit termasuk PT CAE, justru masyarakatnya merasa bersyukur ada perusahaan sawit yang mu berinvestasi di wilayahnya.

"Adanya perusahaan sawit masuk inikan, kami mempunyai harapan terutama adanya penambahan penghasilan dan daerah bisa berkembang seperti tempat lain," ujarnya.

Kendati masyarakat tidak pernah menolak masuknya perusahaan sawit ini kata Ali, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan, terutama komitmennya terhadap masyarakat. Terutama masyarakat yang sudah menyerahkan lahannya kepada perusahaan, komitmen pembagiannya seperti apa.

"Inti plasma harus jelas, keterlibatan masyarakat terutama tenaga kerja di perusahaan seperti apa," ucapnya.

Maka dari itu Ali mengingatkan kepada perusahaan, agar dapat memenuhi tuntutan masyarakat sesuai dengan perjanjian yang dibuat. "Apabila kesepakatan yang sudah dibuat tidak dijalankan oleh perusahaan sesuai dengan deadline yang diberikan, maka akses jalan yang sudah dibuka kembali ini akan ditutup lagi dan akan disanksi adat terhadap perusahaan jika mengingkari," tegasnya.

Sementara pemilik lahan yang enggan disebutkan namanya mengharapkan agar PT CAE dapat merealisasikan janjinya berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat hari ini.

"Jadi hari ini usai dibuat kesepakatan antara PT CAE dan masyarakat, portal penutupan akses jalan perusahaan yang dilakukan kemarin langsung kita buka," ungkapnya.

Ia pun mengingatkan kepada PT CAE, jika mereka mengingkari atau membohongi kembali masyarakat, maka pihaknya akan kembali melakukan penutupan akses jalan tersebut dan akan mengenakan sanksi adat kepada perusahaan sesuai dengan hukum adat yang ada di wilayahnya.

"Kita harapkan dari perusahaan dapat berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini," ucapnya.

Sementara IPDA Rindoko Kapolsek Pengkadan menyampaikan, selama pertemuan antara warga masyarakat desa Buak Limbang dengan PT CAE berjalan dengan aman dan kondusif.

"Apa yang menjadi tuntutan warga masyarakat akan dipenuhi oleh perusahaan dan selama proses evakuasi pembukaan portal pagar berjalan aman dan kondusif," ujarnya.

Sementara Hendra Santoso Perwakilan Pimpinan PT CAE Wilayah Kalbar menyampaikan, untuk beberapa permintaan masyarakat kepada PT CAE, pihaknya kembali melakukan pertemuan kembali yang mendekatkan pada hasil pemikiran dan  masukan.

"Sejauh baik dan bisa diterima warga pemilik , arahan desa dan bisa dijalankan perusahaan akan kita akomodir," ucap Hendra.

Baca Juga: Poltesa Bahas Strategi Peningkatan IKU Bersama Poliwangi dan Poltek Nunukan

Selain itu kata Hendra, penguatan peranan koperasi sebagai wadah petani plasma dan mitra perusahaan mempersilakan bermusyawarah dalam Rapat Anggota Tahunan.

"Hal hal yang di anggap perlu seperti perubahan susunan pengurus intinya, perusahaan menyesuaikan dan membantu memfasilitasi. Langkah langkah membangun kebun plasma perlu kolaborasi bersama agar tujuan terbangun nya kebun plasma tercapai," katanya.

Sambung Hendra, untuk permasalahan kelompok warga dari beberapa masalah pun telah di pilah- pilah dan tentunya akan ditindaklanjuti dan diselesaikan.

"Petugas dan tim PT CAE akan mengawal pelaksanaanya sesuai komitmen disampaikan," pungkasnya. (fik)

Editor : Hanif
#Kapuas Hulu #penutupan akses jalan #titik terang #PT CAE #rat #konflik lahan