Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kantor Desa Riam Mengelai Disegel Warga, Dibuka Kembali Usai Mediasi

Taufik As • Senin, 25 Agustus 2025 | 12:54 WIB
DISEGEL: Kantor Desa Riam Mengelai, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu sempat disegel warga pada Jumat (22/8) akhirnya dibuka kembali.
DISEGEL: Kantor Desa Riam Mengelai, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu sempat disegel warga pada Jumat (22/8) akhirnya dibuka kembali.

 

PONTIANAK POST – Kantor Desa Riam Mengelai, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu sempat disegel warga pada Jumat (22/8). Aksi tersebut ramai beredar di media sosial dan dipicu kekecewaan warga terhadap kinerja Kepala Desa.

Sejumlah warga menuding Kepala Desa tidak menjalankan sumpah jabatan, salah satunya kewajiban berdomisili di desa dalam 30 hari setelah dilantik.

Selain itu, ia juga diduga tidak transparan dalam penggunaan dana desa, tidak membayar penghasilan tetap perangkat satu bulan pada 2023, serta menjadikan aset desa sebagai pelunasan hutang pribadi.

Kepala Desa Riam Mengelai, Adi Gunawan, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut penyegelan hanya dilakukan segelintir orang dan dipengaruhi kepentingan politik. “Tidak semua warga terlibat.

Dalam penggunaan dana desa kami selalu diawasi BPD dan pihak kecamatan. Kalau ada penyimpangan tentu sudah dilaporkan ke inspektorat. Lagi pula, sekarang sistemnya sudah menggunakan CMS,” ujarnya, Sabtu (24/8).

Adi menegaskan dirinya tidak berniat memperkaya diri dari jabatan kepala desa. “Niat saya maju Kades hanya untuk membangun kampung.

Saat ini kantor desa sudah dibuka kembali, meski saya masih diminta berhati-hati agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Kapolsek Boyan Tanjung Iptu Jamali membenarkan adanya penyegelan tersebut. Menurutnya, aksi dilakukan karena warga tidak puas dengan kinerja kades dan menuntut transparansi pengelolaan dana desa.

Namun, setelah mediasi pada Sabtu (23/8) yang dihadiri Muspika, anggota DPRD Kapuas Hulu M Akim, perangkat desa, dan masyarakat, penyegelan dibuka kembali. “Pelayanan publik sudah berjalan normal.

Warga juga sepakat menjaga kondusifitas serta mengikuti proses sesuai hukum,” jelas Jamali.

Ia menambahkan, hasil mediasi juga menekankan agar BPD menampung keluhan warga untuk kemudian dibahas dalam rapat resmi. Jika permasalahan tidak terselesaikan, laporan akan diteruskan ke pemerintah kecamatan.

“Bila keluhan tidak ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin akan ada aksi lanjutan. Karena itu, semua pihak diminta serius menuntaskan persoalan ini,” pungkas Jamali. (fik)

Editor : Hanif
#putusibau #Kapuas Hulu #Aksi Warga #dana desa #mediasi