Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

JPU Tolak Pleidoi, Empat Terdakwa Kasus Sabu Tetap Dituntut Hukuman Mati

Taufik As • Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:28 WIB
TERDAKWA : Empat terdakwa kasus sabu 20 kilogram saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.
TERDAKWA : Empat terdakwa kasus sabu 20 kilogram saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.

 

PONTIANAK POST - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa kasus sabu 20 kilogram.

Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan Narkoba dengan terdakwa Hendrikus Nyangga (42) Florianus Efenrik (37), Patius Tino (32) dan Janting (34) tersebut dipimpin langsung oleh Jhon Malvino Seda Noa Wea yang dihadiri JPU Kejari Kapuas Hulu Simon Ginting dan penasehat hukum terdakwa, Fian Welly, Kamis (28/8).

Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan replik sebagai tanggapan atas pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Dalam agenda kali ini, JPU secara tegas menolak seluruh isi pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh para terdakwa dan kuasa hukumnya, Fian Welly.

"Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan sebelumnya," kata Simon JPU Kejari Kapuas Hulu.

Sebelumnya empat tersebut dituntut mati oleh JPU, dimana empat terdakwa tersebut bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara Jhon Malvino Seda Noa Wea Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut menyampaikan, untuk selanjutnya perkara ini agendanya pembacaan putusan pada 11 September 2025.

"Pembacaan putusan nanti kita lihat dan pertimbangan sesuai fakta persidangan. Tentunya sebelum menentukan putusan kepada 4 terdakwa ini akan kami pertimbangkan semua aspek," ujarnya.

Sebelumnya Penasehat Hukum para terdakwa Fian Willy menyampaikan pledoinya, dimana pihaknya tidak sependapat jika empat terdakwa ini dikenakan pidana mati.

Sidang dengan nomor perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Pts ini akan dilanjut pada 11 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim. (fik)

Editor : Hanif
#putusibau #Kapuas Hulu #pengadilan #kasus narkoba #vonis mati #hukum indonesia