PONTIANAK POST – Sidang perkara pengeroyokan yang menewaskan Hairi menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Penghubung KY Kalimantan Barat hadir langsung memantau jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau dengan agenda pembacaan pledoi, Senin (22/9/2025).
Koordinator PKY Kalbar, Budi Darmawan, menyampaikan bahwa pemantauan dilakukan karena kasus ini sempat viral di media sosial. “Pemantauan ini memastikan hakim menerapkan prinsip KEPPH dalam setiap proses persidangan,” ujarnya.
Menurut Budi, kehadiran KY di PN Putussibau merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu, KY juga menelusuri kemungkinan adanya intervensi terhadap majelis hakim. “Kami sudah berdialog dengan majelis hakim, apakah ada tekanan atau ancaman saat menangani perkara? Ternyata tidak ada. Semoga persidangan berjalan aman hingga putusan,” jelasnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Rina Lestari BR Sembiring, dengan hakim anggota Tommy Ary Syahputra dan Muhammad Farizal. Setiap persidangan selalu dipadati masyarakat karena kasus ini menyedot perhatian publik.
Kasus ini bermula dari aksi massa satu kampung yang mengeroyok Hairi hingga tewas, dan videonya viral di media sosial. Berdasarkan penyidikan Polres Kapuas Hulu, terdapat 15 terdakwa.
11 terdakwa dalam perkara Nomor 62/Pid.B/2025/PN Pts, 3 terdakwa dalam perkara Nomor 63/Pid.B/2025/PN Pts, DAN 1 terdakwa anak dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus-Ana/2025/PN Pts (sudah divonis 1 tahun penjara).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Putussibau menuntut para terdakwa dengan hukuman 3–4 tahun penjara.
Namun, penasihat hukum terdakwa, Banjeir, menyatakan keberatan. Menurutnya, JPU hanya menilai perbuatan para terdakwa yang menganiaya korban, tanpa mempertimbangkan latar belakang peristiwa.
“Padahal korban Hairi sebelumnya membunuh Jamaludin—kakek sekaligus paman para terdakwa—dengan cara kejam tanpa alasan jelas. Makanya kami menolak tuntutan JPU karena tidak diuraikan dalam analisis yuridis, kriminologis, dan sosiologis,” tegas Banjeir. (*)
Editor : Miftahul Khair