Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kejari Kapuas Hulu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTMH Nanga Raun

Taufik As • Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:51 WIB
KORUPSI : Para tersangka kasus korupsi PLTMH Desa Nanga Raun Kapuas Hulu saat akan dijebloskan ke penjara, didampingi pihak berwenang.
KORUPSI : Para tersangka kasus korupsi PLTMH Desa Nanga Raun Kapuas Hulu saat akan dijebloskan ke penjara, didampingi pihak berwenang.

PONTIANAK POST - Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu.

Mereka yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Kapuas Hulu tersebut diantaranya FK selaku Kades Nanga Raun, S selaku Ketua TPK Desa Nanga Raun, AMM selaku pihak penyedia yaitu Direktur CV. Energi Baru, SP selaku staf honor di DPMD Kabupaten Kapuas Hulu dan TW selaku pihak penyedia yaitu Direktur CV Sinar Berkat.

Kajari Kapuas Hulu Samsuri melalu Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adam Putrayansah menyampaikan, pihaknya melakukan pengembangan dalam penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu.

"Bahwa perkara ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan," katanya, Rabu (8/10).

Adam menjelaskan, berdasarkan dari fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara ditemukan bahwa Pembangunan PLTMH di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu seharusnya dikerjakan pada tahun 2019 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.2.323.180.000, sesuai dengan kontrak nomor : TPK.05.DS.NR.2019 tanggal 21 Maret 2019 dengan jangka waktu pekerjaan mulai dari tanggal 1 September 2019 s/d 21 Desember 2019.

"Namun Pembangunan PLTMH tersebut tidak terlaksana di tahun 2019, serta anggaran dana desa di APBDes Tahun 2019 tidak mencukupi nilai kontrak yang telah disepakati sehingga terhadap Pembangunan PLTMH tersebut dianggarkan lagi pembangunan yang sama di tahun 2020.

Dimana pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp.1.060.000.000 dan pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp. 1.227.854.900 selain itu dalam pembangunan PLTMH tersebut tidak ada perencanaan yang matang dan tidak adanya seleksi pemilihan penyedia barang/jasa sehingga Pembangunan PLTMH tersebut tidak tercapai kemanfaatannya secara maksimal," jelas Adam

"Dari hasil audit/perhitungan sementara kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dugaan kerugian negara ditaksir mencapai sebesar satu milyar lebih," jelasnya.

Sambung Adam, saat ini penyidik terus melakukan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta pengumpulan barang bukti tambahan serta penelusuran uang serta aset.

Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Putussibau berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tanggal 07 Oktober 2025. (fik)

Editor : Hanif
#putusibau #Kapuas Hulu #Hukum #pltmh #Kejari Kapuas Hulu #korupsi pltmh