PONTIANAK POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar forum konsultasi publik terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kapuas Hulu, Selasa (11/11).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kapuas Hulu ini diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU, Perwakilan Partai Politik, Perwakilan Media serta pejabat struktural dan staf sekretariat.
Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat permintaan PAW anggota DPRD Kapuas Hulu dari pimpinan DPRD Kapuas Hulu. "Sampai hari ini belum ada usulan untuk PAW," katanya.
Yusuf menegaskan bahwa partai politik tidak bisa mengusulkan calon anggota legislatif secara langsung melalui mekanisme PAW.
Baca Juga: Kontingen Atlet Karate Kapuas Hulu Raih Puluhan Medali di Kejurda Inkanas Kalbar
"Jadi PAW tak bisa diusulkan oleh partai secara langsung kepada KPU. Jadi partai mengusulkan kepada DPRD. Baru nanti kita (KPU) menerima surat penggantian anggota antarwaktu dari DPRD, baru kita bisa proses," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, jika partai langsung meminta melakukan PAW, KPU tidak bisa merespons.
"Kalau dari parpol langsung tak bisa kita respons untuk melakukan PAW. Jadi (proses di atas) itulah yang harus dilakukan oleh parpol kalau mau ajukan PAW," tegasnya.
Selain itu, lanjut Yusuf, KPU diberikan batas waktu untuk memproses permohonan PAW sesuai alur di atas. Batas waktu yang diberikan untuk KPU hanya lima hari.
"Jadi waktu yang diberikan kepada KPU sendiri dibatasi lima hari paling lama untuk memproses PAW itu. Dan juga tata caranya, administrasi seperti apa semua ada aturannya dalam aturan perundangan," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Garap Hutan Adat, Warga Desa Bika Ancam Blokir PT BIA di Kapuas Hulu
Sementara itu Ramdani Anggota Komisioner KPU Kapuas Hulu mengatakan, bahwa surat permintaan dari pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang berhenti antara waktu dilampiri dengan dokumen pendukung.
"Jadi anggota DPRD Kapuas Hulu bisa di PAW dengan ketentuan yakni yang bersangkutan meninggal, mengundurkan diri, bersalah secara hukum dengan putusan ingkrah. Dan Ini harus ada dokumen pendukungnya yang dilampirkan ke KPU," katanya.
Ia mengatakan, dari KPU Kapuas Hulu bisa melakukan verifikasi dokumen pendukung calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kapuas Hulu paling lama lima hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD Kapuas Hulu. "Terkait pelayanan publik ini kita harus libatkan masyarakat dan stakeholder yang ada," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair