Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Namanya Terseret dalam Konflik Lahan dengan PT BIA, Kades Bika Beri Klarifikasi

Taufik As • Rabu, 12 November 2025 | 08:39 WIB

Kades Bika Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu Gunawan Stepanus.
Kades Bika Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu Gunawan Stepanus.

PONTIANAK POST - Konflik antara PT Borneo Internasional Anugrah (BIA) dengan masyarakat Desa Bika Kecamatan Bika, menyeret nama Kades Bika Gunawan Stepanus.

Kades Bika ini dituding tidak transparan dan dianggap bekerja sama dengan PT BIA terkait digarapnya lahan yang diklaim sebagai lahan adat oleh Antonius dan warga lainnya. 

Atas tudingan tersebut membuat Gunawan Stepanus Kepala Desa Bika Kecamatan Bika angkat bicara dan menjelaskan secara runut permasalahan ini. 

Saat diwawancarai media ini, Gunawan Stepanus menjelaskan tudingan awal terkait pembayaran uang adat (pamali) sebesar Rp40 juta yang dibayarkan oleh perusahaan ke desa, namun yang sampai kepada masyarakat hanya Rp36 juta itu adalah tidak benar. 

Baca Juga: Warga Bika Ancam Blokir PT BIA, Tuntut Ganti Rugi Lahan Adat

"Antonius dan kelompoknya itu ceritanya terlalu berlebihan," katanya, Selasa (11/11). 

Gunawan menjelaskan, terkait uang pamali itu memang ada Rp40 juta yang diberikan perusahaan kepada desa, namun setelah dilaksanakan adat pamali, masih ada sisa Rp6,5 juta. Namun memang belum disampaikan kepada masyarakat. 

"Jadi saya itu sebenarnya menunggu momen ketika dari perusahaan datang ke desa. Jadi bukan berarti kami tidak transparan terkait uang pamali. Apalagi uang ini kami gelapkan tentunya tidak. Toh perangkat desa dan Camat juga sudah saya sampaikan sisa uang itu," ujarnya. 

Dirinya pun sangat menyayangkan, kenapa Antonius menyebut jika pihak desa tidak transparan sementara mereka tidak pernah bertanya ke desa. 

Belum lagi, kata Gunawan, pihaknya dituding tidak menyampaikan pesan dari perusahaan terkait CSR Rp150 juta dan plasma itu kepada masyarakat. Padahal menurutnya hal itu tidak benar. Perihal tersebut sudah disampaikan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Kapolres Kapuas Hulu Minta PT BIA Segera Selesaikan Konflik Lahan Adat dengan Warga Desa Bika

"Hanya saja memang untuk tali asih Rp500 ribu per KK (kepala keluarga, red) dari perusahaan tidak ada disampaikan karena memang tidak ada info itu dari perusahaan. Karena tidak pernah dibahas juga, info adanya tali asih itu setelah kelompok Antonius ini mengurus sendiri dengan perusahaan. Jika kami  dikatakan tidak ada keterbukaan dalam hal ini, jelas salah," jelasnya. 

Gunawan menceritakan bagaimana awal mula PT BIA menggarap lahan di desanya. Semua bermula ketika masyarakat Desa Bika tahu bahwa ada kegiatan pembukaan lahan di desanya ini. Sebelumnya ada laporan dari masyarakat jika ada suara alat berat yang sedang bekerja membuka lahan. Sementara tidak ada laporan yang masuk ke desa jika ada yang ingin membuka lahan. 

"Kami mengutus orang desa dengan masyarakat pergi mengecek lokasi terdengarnya suara alat berat, begitu sampai disana saya ingat kan mereka untuk mengambil titik koordinat dan foto kegiatan tersebut," jelasnya. 

Gunawan mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan titik koordinat dan foto kegiatan pembukaan lahan tersebut dan ketika dimasukkan dalam citra satelit ternyata kegiatan pembukaan lahan tersebut masuk dalam wilayah Desa Bika. 

"Kita juga tahu areal yang dibuka tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) PT BIA. Saya pastikan tidak ada lahan/hutan adat disitu. Jadi HGU di areal tersebut sudah terbit semenjak saya belum menjabat Kades," jelasnya.

Dengan adanya pembukaan lahan tersebut, dirinya sempat bingung kenapa dari perusahaan membuka lahan tanpa permisi dengan masyarakat maupun Pemerintah Desa.  

"Kami pun rapat di kantor desa dengan melibatkan semua unsur di desa untuk menyiapkan langkah kedepan terhadap perusahaan yang sudah membuka lahan tanpa permisi," ucapnya. 

Namun, dirinya memastikan bahwa status tanah di Desa Bika masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL), tidak berstatus hutan lindung, konservasi, apalagi hutan adat. "Karena status tanah di Bika ini APL, kebetulan Hak Guna Usaha (HGU) nya PT BIA. Jadi PT BIA itu garap lahannya sesuai HGU, secara hukum tidak ada yang dilanggar. Hanya saja kesalahannya, mereka bekerja tidak permisi dengan masyarakat," ujarnya. 

Baca Juga: Diduga Garap Hutan Adat, Warga Desa Bika Ancam Blokir PT BIA di Kapuas Hulu

Saat dalam rapat itu, kata Kades, ada tiga tuntutan yang dibuat. Pertama, pihak perusahaan dihukum pamali sebesar Rp40 juta. Tuntutan kedua yakni kompensasi lahan yang sudah ditebang, seluas kurang lebih 260 hektar lahan yg sudah ditebang dan sudah di tanami sawit dan kurang lebih 350 hektar lahan sedang dalam pembuatan jalan petak atau blok yang sehingga munculah ganti rugi Rp8 juta per hektar. Tuntutan terakhir yakni meminta perusahaan melakukan sosialisasi masuknya perusahaan ke tingkat desa. 

"Dibuatlah berita acara tuntutan ini dan saya sampaikan ke pihak perusahaan. Berjalannya waktu hingga beberapa bulan, dari perusahaan mengabulkan tuntutan desa yakni untuk pembayaran pamali sebesar Rp40 juta," jelasnya. 

Setelah dilakukan pembayaran uang pamali dari perusahaan, kata Kades, akhirnya dilakukanlah adat pamalinya saat itu sehingga uang yang tersisa ada Rp6,5 juta yang diserahkan Kepala Adat ( komplit) kepada dirinya. 

"Jadi sisa uang yang ada ini digunakan untuk apa saja, nanti kita akan musyawarahkan lagi," tuturnya. 

Kades juga menjelaskan, dirinya bersama perangkat desa  juga pernah kembali dipanggil oleh PT BIA untuk membahas tuntutan masyarakat yakni Rp8 juta per hektare. 

Baca Juga: PT BIA dan Masyarakat Adat Desa Sibau Hilir Sepakat Damai Terkait Penggarapan Hutan Adat

"Namun dari pihak perusahaan menjelaskan soal tuntutan masyarakat Rp8 juta per hektar tersebut sudah disampaikan ke management dan management menolak untuk membayar karena dianggap sudah selesai oleh management yang lama. 

Kendati begitu kata Kades, pihak perusahaan ada menawarkan CSR sebesar Rp150 juta dan plasma 70:30, namun dari pihaknya belum bisa memberikan keputusan karena harus rapat dulu bersama masyarakat. "Makanya kami kembali melakukan musyawarah yang kedua pada 27 Agustus 2025 dengan mengundang seluruh masyarakat. Hampir 90 persen masyarakat yang di undang hadir saat itu, dan musyawarah itu dihadiri Camat, Forkopincam, Kades Bika, BPD dan perangkat desa beserta masyarakat Desa Bika. 

"Pada musyawarah kedua, saya sampaikan kepada masyarakat bahwa perusahaan menolak membayar ganti rugi Rp8 juta per hektare. Namun PT BIA menawarkan akan memberikan CSR Rp 150 juta dan pengelolaan plasma sawit 70:30. Namun dari masyarakat ada beberapa yang menyerahkan keputusan ini ke desa, tetapi saudara Antonius ini yang menolak keras CSR dan tawaran plasma dari perusahaan sehingga dia tetap ngotot supaya perusahaan tetap membayar tuntutan awal yakni Rp8 juta per hektar. Sehingga saat rapat kedua itu diputuskan lah seperti itu," jelasnya. 

Hasil rapat kedua tersebut, kata Gunawan, disampaikanlah kembali ke perusahaan. Namun setelah seminggu berita acara hasil rapat kedua itu disampaikan ke perusahaan, Antonius dan teman-temannya mulai mendatangi kantor PT BIA mempertanyakan kelanjutan kompensasi tersebut. 

"Jadi kelompok Antonius ini sudah dua kali mendatangi kantor PT BIA," tuturnya. 

Dalam kasus ini kata Kades, pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak perusahaan, namun karena ada warganya yang tidak sabaran dalam menyelesaikan masalah ini, dirinya memakluminya. 

"Saya juga tidak bisa melarang mereka juga saat menyampaikan aspirasinya ke perusahaan. Tapi yang saya sesalkan kenapa mereka tidak berkoordinasi dengan kita. Jadi kami ini dianggap seolah-olah tidak peduli dengan mereka. Tapi kami dalam masalah ini sudah melakukan semuanya sesuai prosedur. Maka dengan berjalannya kasus ini, sementara kami hanya bisa menunggu putusan dari perusahaan saja," tutupnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#perusahaan #Kapuas Hulu #tanah adat #desa #kelapa sawit #konflik lahan