PONTIANAK POST - Tim Pembinaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu menggelar pertemuan mediasi terkait Persoalan PT Borneo International Anugerah (BIA) dan warga Desa Bika di Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu di aula Dinas Pertanian, Senin (24/11).
Namun sayangnya, didalam pertemuan tersebut, masyarakat Bika tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sehingga pertemuan yang digelar TP3K Kapuas Hulu pun berakhir buntu.
Agus Stormandi Ketua TP3K Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa keputusan hari itu masih sama seperti sebelumnya. Namun keputusan pada Senin (24/11) lebih mengerucut.
"Nanti dari hasil ini Kepala Desa akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bika bahwa PT BIA akan memberikan tali asih dan lain-lain. Kita harapkan masyarakat bisa menerima," katanya.
Agus mengatakan, bahwa dari pihak perusahaan akan memberikan tali asih kepada masyarakat sebesar Rp500 ribu per hektar sesuai HGU di Desa Bika seluas 1.900 hektare.
"Kemudian perusahaan juga akan memberikan CSR sebesar Rp150 juta. Jadi total tawaran yang diberikan perusahaan kepada masyarakat Bika itu sebesar Rp1,1 miliar. Termasuk perusahaan menjalankan kewajiban mereka berkaitan dengan plasma," ujarnya.
Agus juga mengaku kecewa terhadap masyarakat Desa Bika yang tidak hadir dalam pertemuan ini, harusnya mereka hadir terlebih dahulu untuk mendengarkan kemampuan dari perusahaan ini.
"Masyarakat itu jangan menolak dululah, tapi dengarkan dulu apa yang perusahaan sampaikan," tuturnya.
Agus Stormandi yang juga Pj Sekda Kapuas Hulu ini juga berharap dalam masalah ini, masyarakat dapat menerima tawaran dari perusahaan ini karena mereka sudah ada niat baik.
"Sehingga kedepan perusahaan sawit ini benar-benar memberikan dampaknya ke masyarakat. Jika mereka menolak maka plasma dari perusahaan ini kan tentunya tidak berfungsi lagi," jelasnya.
Sementara itu Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Muslimin mengingatkan kepada masyarakat Bika untuk dapat menjaga Kamtibmas aman, nyaman dan kondusif.
"Kita berharap persoalan antara masyarakat dan perusahaan ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Maka kita harapkan, hasil pertemuan hari ini bisa disampaikan ke masyarakat sehingga mereka mempunyai gambaran terhadap apa yang akan diterima mereka," ungkapnya.
Waka Polres mengatakan, bahwa pada pertemuan tersebut, diharapkan masyarakat Bika dapat hadir supaya bisa mendengar langsung solusi yang ditawarkan pihak perusahaan. "Sebenarnya juga kita ingin mendengarkan keluhan masyarakat Bika ini, namun Anton cs tidak hadir," ucapnya.
Sementara itu Asep Perwakilan PT BIA menyampaikan, bahwa pihaknya memberikan solusi dalam persoalan ini yakni dengan kemampuan memberikan tali asih kepada masyarakat sebesar Rp1,1 miliar. "Kita juga akan memberikan CSR juga sebesar Rp150 juta," tuturnya.
Asep berharap, tawaran mereka ini dapat diterima oleh masyarakat Bika. Karena dirinya menganggap persoalan ini hanyalah akibat dari miss komunikasi selama ini.
Sementara itu Antonius Juru Bicara Masyarakat Desa Bika mengatakan, bahwa pihaknya tidak hadir dalam pertemuan yang digelar TP3K di Dinas Pertanian hari ini.
"Karena kami tetap sesuai kesepakatan tanggal 24 pertemuan dilakukan di Desa Bika, karena kami tidak butuh mediasi. Kami butuh tuntutan dari masyarakat Bika dipenuhi oleh perusahaan," ujarnya.
Antonius mengatakan, masyarakat Desa Bika tetap menuntut masyarakat perusahaan sampai kapan pun dengan Rp8 juta per hektar. "Dan kami akan menuntut janji pihak aparat yang mau menjamin menuntaskan tuntutan masyarakat Bika ini," pungkasnya.
Sebagai informasi kasus ini bermula ketika masyarakat Desa Bika Kecamatan Bika menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BIA atas dugaan penggarapan lahan adat milik masyarakat. Di mana masyarakat menuntut agar perusahaan membayar ganti rugi lahan adat yang sudah digarap seluas 606 hektare dengan pembayaran ganti rugi Rp8 juta per hektar dengan total Rp4,8 miliar. (fik)
Editor : Miftahul Khair