PONTIANAK POST - HR (40) warga binaan Rutan Putussibau meninggal dunia pada, Selasa (25/11) sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelum meninggal, warga Kecamatan Putussibau Utara ini sempat pingsan usai makan mi instan di kamar selnya.
Plh Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau Ery Ilyas menyampaikan, bahwa yang bersangkutan sebelum meninggal sempat makan mi instan sekitar pukul 01.05 WIB.
"Tiba-tiba HR ini tumbang dan pingsan sehingga membuat teman-teman mereka dalam kamar panik, " katanya, Selasa (25/11).
Ery mengatakan, ketika HR ini pingsan, yang bersangkutan langsung dilarikan kerumah sakit sekitar pukul 01.30 Wib. Dan pihaknya juga langsung menghubungi Kejaksaan dan Pengadilan, serta menghubungi pihak keluarga. Selain itu yang bersangkutan ini merupakan tahanan Pengadilan Negeri Putussibau.
"Tapi belum lama diperiksa dokter, yang bersangkutan dinyatakan meninggal oleh dokter. Tapi kita belum tahu hasil dari pemeriksaan dokter apa yang menyebabkan korban meninggal," ujarnya.
Ery mengatakan, sejak yang bersangkutan dinyatakan meninggal, tak lama mereka pun menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga.
"Dari pihak keluarga korban menerima dengan ikhlas. Kita pun turut berdukacita atas musibah ini, " ucapnya.
Ery mengatakan, dirinya juga tidak menyangka jika HR itu meninggal karena selama dia ditahan, yang bersangkutan tidak pernah mengeluh rasa sakit dan sehat-sehat saja.
"HR ini masuk ke Rutan Putussibau tanggal 7 Oktober 2025. Yang bersangkutan tersandung kasus narkoba. Yang bersangkutan sudah menjalani proses persidangan dua kali," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair