Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kuota Haji Kapuas Hulu 2026 Kosong, PCNU Kapuas Hulu Minta DPR RI Kaji Ulang Aturan Baru

Taufik As • Selasa, 25 November 2025 | 13:32 WIB
PCNU Kapuas Hulu Khusairi Usman Rois Syuriah.
PCNU Kapuas Hulu Khusairi Usman Rois Syuriah.

PONTIANAK POST - Kuota haji untuk Kabupaten Kapuas Hulu dipastikan kosong untuk tahun 2026. Jika pada 2025 jumlah jemaah yang diberangkatkan mencapai 132 orang, kini tidak ada lagi calon jamaah haji yang mendapat giliran berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2026.

Tidak adanya jamaah haji asal Kapuas Hulu yang berangkat tahun 2026 tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji, yang mengubah sistem pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di tiap daerah. Adanya aturan baru ini tentunya mendapatkan sorotan dari tokoh-tokoh agama Islam.

PCNU Kapuas Hulu Khusairi Usman Rois Syuriah menyampaikan bahwa pihaknya memahami langkah pemerintah dalam menata sistem kuota haji, tapi di lapangan pihaknya juga berhadapan langsung dengan calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun dan menyiapkan segalanya.

"Banyak calon jemaah telah melakukan pemeriksaan kesehatan, hingga perekaman biometrik visa. Namun, keputusan baru ini membuat sebagian dari mereka harus menunda keberangkatan, " katanya, Selasa (25/11).

Dirinya pun berharap DPR RI dan pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah.

“Kalau pun harus disesuaikan, setidaknya jangan terlalu jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Sementara Kapuas Hulu kosong sama sekali,” tuturnya.

Sementara itu Iwan Setiawan Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kapuas Hulu menyampaikan, adanya kebijakan sistem pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di tiap daerah ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

"Kita di daerah tinggal menerima penetapan kouta dari pusat. Kebijakan sekarang ini penentuan kouta bukan di provinsi apalagi kabupaten tidak ada hak sama sekali semuanya di pusat," ujarnya.

Iwan mengatakan, dari DPR RI sudah mengusulkan supaya kebijakan penetapan kuota ini tidak usah secara drastis habis seperti ini.

"Tapi bisa dipangkas 50 persen sehingga semua daerah masih dapat pembagian kuota haji. Tetapi seperti nya Kemenhaj tetap pada keputusan sesuai UU No14 tahun 2025," ujarnya.

Dirinya sendiri kata Iwan, sangat setuju dengan usulan anggota DPR RI tersebut. Meski begitu dirinya berpesan kepada  calon jamaah haji yang belum bisa berangkat supaya dapat bersabar.

"Karena dibalik itu semua ada hikmahnya serta pesan saya terakhir, jangan jamaah haji mengambil tabungan haji untuk diganti dengan umrah karena nilai haji berbeda dengan umrah kemudian tahun depan dan seterusnya mudah-mudahan kouta haji Kapuas Hulu normal seperti semula," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Kapuas Hulu #kosong #Kaji Ulang #kuota haji #jemaah #pcnu #dpr #aturan baru