PONTIANAK POST - Sebanyak 31 anak di bawah umur di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat telah mengajukan dispensasi nikah. Salah satu penyebab anak dibawah umur mengajukan dispensasi nikah adalah anak dalam kondisi hamil.
"Faktor penyebab anak dibawah umur mengajukan dispensasi nikah adalah ada yang hamil di luar nikah, ekonomi dan pendidikan rendah. Tetapi kebanyakan masalah ekonomi, " kata Mustaufikin Humas Pengadilan Agama Putussibau, Senin (1/12).
Mustaufikin mengatakan, untuk tren pengajuan dispensasi nikah di Kapuas Hulu ini setiap tahunnya menurun, di mana tahun 2024 lalu anak yang mengajukan dispensasi nikah ada 35 orang.
"Kita berharap dispensasi nikah ini setiap tahunnya bisa menurun, bahkan tidak ada," ucapnya.
Ia mengatakan, dari Pengadilan Agama Putussibau sebenarnya sangat ketat untuk mengabulkan dispensasi nikah ini karena dari Mahkamah Agung meminta seluruh Pengadilan Agama tidak mudah mengabulkan dispensasi nikah ini karena masalah anak nikah di bawah umur ini sangat krusial.
"Makanya sebelum si pemohon mengajukan dispensasi nikah, yang bersangkutan harus melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan. Rekomendasi inilah menjadi pertimbangan kami untuk mengabulkan atau tidak dispensasi nikah ini," ucapnya.
Mustaufikin mengatakan, meskipun si pemohon sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial, belum tentu pihaknya mengabulkan tanpa alasan penting.
"Semua rekomendasi itu hanya jadi pertimbangan, belum tentu kita kabulkan, karena dalam Perma nomor 5 tahun 2019 pedoman mengadili perkara dispensasi kawin. Harus ada alasan penting, ada satu pasal yang menjelaskan soal pertimbangan tersebut," jelasnya.
Mustaufikun mengatakan, sebelum mengabulkan dispensasi nikah terhadap anak tersebut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dahulu seperti terhadap calon pemohon, calon besan hingga calon suami yang bersangkutan sehingga pihaknya bisa menilai secara komprehensif.
"Karena kita juga mau lihat secara psikologis, apakah anak ini dipaksa untuk nikah atau tidak," tuturnya.
Lanjut Mustaufikin, sebenarnya nikah bawah umur ini dilarang karena secara mental, fisik, pendidikan, ekonomi, sosial dan lainnya semuanya tidak siap.
"Karena jika nikah dibawah umur dilakukan akan rentan terhadap semua faktor. Maka tidak dianjurkan untuk anak nikah dibawah umur," jelasnya.
Sambung Mustaufikin, Pengadilan Agama ini merupakan benteng terakhir dalam mencegah nikah dibawah umur. Maka dari Pemerintah Daerah harus mengantisipasi jangan sampai kasus nikah dibawah umur ini terjadi
"Pemerintah Daerah itu harus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap dampak dari nikah bawah umur. Pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi, " pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair