Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dana Desa Tahap 2 Tidak Dicair, Kepala Desa di Kapuas Hulu Kebingungan Bayar Insentif Guru PAUD Hingga Ketua RT

Taufik As • Senin, 1 Desember 2025 | 15:28 WIB
Puluhan Kepala Desa di Kapuas Hulu saat beraudiensi dengan DPRD Kapuas Hulu terkait Dana Desa.
Puluhan Kepala Desa di Kapuas Hulu saat beraudiensi dengan DPRD Kapuas Hulu terkait Dana Desa.

PONTIANAK POST - Penghentian penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang baru terbit menimbulkan kebingungan di tingkat desa.

Banyak kepala desa mengaku tidak dapat membayar insentif guru PAUD, insentif guru ngaji, internet desa, operasional dan kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat setelah pencairan dana desa tahap II dihentikan oleh Kemenkeu sejak 17 September 2025.

Sebanyak 215 desa di Kabupaten Kapuas Hulu terdampak penundaan pencairan Dana Desa (DD) tahap II, yang memicu kegelisahan para Kepala Desa (Kades). Terhambatnya pencairan anggaran sekitar puluhan miliar tersebut, membuat sejumlah kades mulai melakukan audiensi ke DPRD Kapuas Hulu, Senin (1/12).

Yusuf Basuki Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, dampak diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 ini terutama berkaitan dengan dana desa non earmark tidak bisa dicairkan.

"Maka kendala untuk desa, ada beberapa insentif lembaga di desa tidak bisa dicairkan seperti Posyandu, PAUD, TPA,  RT dan lainnya. Dari 278 desa yang ada di Kapuas Hulu, yang sudah dicairkan dana non earmark itu cuma hanya 66 desa. Sehingga ada 212 desa yang belum dicairkan dana desa untuk tahap II. Jika ditotalkan semua ada puluhan miliar juga dana desa tahap II yang belum dicairkan," ujarnya.

Yusuf mengatakan, tuntutan mereka datang ke DPRD Kapuas Hulu ini adalah jika  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 diberlakukan pada awal tahun 2026, pihaknya tidak akan melakukan penolakan karena ini kebijakan Pemerintah Pusat.

"Aturan ini diberlakukannya akhir tahun 2025, artinya banyak para Kades yang sudah melaksanakan pekerjaan fisik di bidang pemberdayaan yang tidak bisa terbayarkan sehingga mereka menggunakan dana talangan," ucapnya.

Maka kata Yusuf, dengan aturan PMK Nomor 18 ini sudah diberlakukan, maka pihaknya sangat menolak aturan tersebut diberlakukan tahun ini juga.

"Jika masih tetap diberlakukan aturan tersebut maka kami Kepala Desa akan mogok kerja dan menutup kantor desa saja," ucapnya.

Sebagai informasi, hingga berita ini diterbitkan audiesi antara Kepala Desa dengan DPRD Kapuas Hulu masih berlangsung. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Kapuas Hulu #Tidak Cair #Dana Desa Tahap II #kepala desa