PONTIANAK POST - Untuk ketiga kalinya Tim Pembinaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu menggelar pertemuan mediasi terkait Persoalan PT Borneo International Anugerah (BIA) dan warga Desa Bika di Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu di aula Dinas Pertanian, Rabu (3/12).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh TP3K Kapuas Hulu sekaligus Pj Sekda Kapuas Hulu Agustinus Stormandi, Perwakilan Polres Polres Kapuas Hulu, Camat Bika, Management Perusahaan serta masyarakat Desa Bika. Namun sayangnya dalam pertemuan tersebut, TP3K Kapuas Hulu gagal menyelesaikan persoalan tersebut karena tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.
Anton Perwakilan dari masyarakat Desa Bika Kecamatan Bika menyampaikan, bahwa dalam pertemuan hari ini masih belum ada kepastian terkait tuntutan masyarakat. "Dari perusahaan juga belum ada titik terang. Kami sangat kecewa dengan hasil mediasi hari ini," katanya.
Anton mengatakan, pihaknya tetap menunggu langkah selanjutnya dari Pemerintah Daerah, namun pihaknya tetap berpegang teguh terhadap aturan pemerintah. Namun Pemerintah juga harus memperhatikan tuntutan masyarakat.
Baca Juga: BPN Kapuas Hulu Rampungkan 4.171 Sertifikat PTSL, Siap Disalurkan ke Masyarakat
"Karena tuntutan kita tetap pada Rp 8 juta per hektare. Dengan total Rp4,8 miliar terhadap 606 hektare lahan adat yang sudah digarap," ujarnya.
Dalam hal ini kata Anton, harusnya pemerintah daerah harus tetap terlibat dalam persoalan ini, karena sebelumnya ketika Pemerintah Pusat mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT BIA ini.
"Jika perusahaan ini tetap ngotot dengan tawaran tali asih mereka sebesar Ro1,17 miliar kemarin, maka kita mendorong agar Pemerintah Pusat agar dapat mencabut izin HGU perusahaan karena di dalam izin HGU yang mereka terima itu tidak dilampirkan mediasi dan sosialisasi kepada masyarakat, " ujarnya.
Lanjut Anton, karena masalah antara perusahaan dan masyarakat desa Bika ini belum selesai, maka dirinya menegaskan pihak perusahaan dilarang untuk beroperasi atau beraktivitas di desa Bika.
"Kami akan terus kontrol jika mereka tetap beraktivitas. Jika mereka melanggar aturan itu maka kami akan bertindak," tuturnya.
Sementara Ketua TP3K Kabupaten Kapuas Hulu Agustinus Stormandi menyampaikan bahwa sementara ini pihaknya terus berupaya melakukan mediasi antara PT BIA dan warga Desa Bika. Namun tidak kunjung mencapai kesepakatan.
"Jadi masyarakat desa Bika tetap bersikukuh dengan tuntutan mereka yakni perusahaan harus tetap membayar ganti rugi lahan adat sebesar Rp8 juta per hektare," tuturnya.
Namun kata Agustinus, dari pihak perusahaan jika melihat skema pembiayaan, apa yang dituntut masyarakat tersebut tidak masuk karena perusahaan ini bukan hanya beroperasi di Desa Bika saja.
"Untuk sementara putusan dari TP3K supaya kedua belah pihak yang bertikai ini dapat menahan diri. Kemudian perusahaan dilarang beraktivitas di Desa Bika dan masyarakat juga dilarang melakukan arogansi terhadap barang atau aset milik PT BIA," jelasnya.
Sementara itu kata Agustinus, pihaknya cooling down dengan masalah ini hingga ada permintaan dari kedua belah pihak untuk melakukan mediasi lagi.
"Karena kami (TP3K) tugasnya hanya memfasilitasi saja. Karena kita ingin menjaga juga bagaimana iklim investasi ini tetap terjaga, " ucapnya.
Lanjut Agustinus, sebenarnya pihak perusahaan sudah menawarkan tali asih sebesar Rp500 ribu per hektare dengan jumlah HGU yang ada di Desa Bika seluas 1.900 hektare.,
"Namun sebenarnya pola utama dari perusahaan tersebut yakni plasma nya yakni 70:30. Sebenarnya soal plasma inilah yang seharusnya benar-benar dikontrol masyarakat. Bukan tuntutan seperti ini, karena ini hanyalah pola tambahan saja. Karena soal plasma ini, masyarakat bisa menikmatinya hingga usia sawit ini mencapai 25 tahun," jelasnya.
Sementara Perwakilan PT BIA di Kapuas Hulu, Acep Syaiful Hidayat menegaskan, bahwa perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan masyarakat. Namun perusahaan hanya bisa memberikan penawaran tali asih yang berupa Rp500 ribu per hektare untuk HGU di Desa Bika 1.900 hektare dan CSR Rp150 juta. "Kami tetap hanya bisa memberikan tali asih dengan total Rp1,17 miliar," ucapnya.
Acep pun berharap ada kebijaksanaan dari masyarakat Desa Bika terhadap tawaran dari perusahaan tersebut karena pihaknya juga bekerja berdasarkan aturan.
"Kami juga memastikan, perusahaan tak akan menghilangkan hak masyarakat. Untuk menyelesaikan perselisihan ini, skema bagi hasil 70:30 ditawarkan. Belum lagi yang lainnya demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair