Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

Taufik As • Selasa, 9 Desember 2025 | 13:50 WIB
Pemusnahan barang illegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Badau sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan barang illegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Badau sepanjang tahun 2025.

PONTIANAK POST - Bea Cukai Nanga Badau memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Tahun 2025 bernilai miliaran rupiah, Selasa (9/12).

Sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas, dengan total nilai sekitar Rp 1,3 miliar.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Nanga Badau dalam rangka mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Barang-barang tersebut meliputi 588.800 batang rokok, 69,38 liter minuman beralkohol, 300 Pcs pakaian bekas.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan seluruh lapisan masyarakat.

Henry Imanuel Sinuraya Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran barang ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan dan terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya peredaran barang kena cukai ilegal kepada masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergi yang terjalin dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas pengawasan di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang, " katanya.

Henry menjelaskan, bahwa barang-barang yang dimusnahkan tidak dapat dijual atau dilelang untuk menambah penerimaan negara karena sebagian besar merupakan barang kena cukai yang ilegal.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, barang-barang tersebut harus dimusnahkan karena penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun bagi ekonomi negara. Selain itu, kualitas barang ilegal yang tidak terjamin juga menjadi alasan penting untuk memusnahkan barang-barang tersebut.
"Kegiatan pemusnahan merupakan wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh Kantor Bea Cukai Nanga Badau dan efek jera kepada para pelaku pelanggaran, " ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kapuas Hulu Ana Mariana menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kapuas Hulu.

"Daerah kita yang berbatasan langsung dengan Malaysia, khususnya melalui Nanga Badau, memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan lalu lintas barang, " ujarnya.

Ana mengatakan, dsinilah peranan Bea Cukai Nanga Badau menjadi sangat penting. Mereka berada di garis depan, memastikan setiap barang yang masuk dan keluar sesuai ketentuan, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan negara.
"Sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai menjadi kunci dalam menjaga martabat dan kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan, " ujarnya.

Sementara itu Letkol Kav Alfid Dwi Arisanto Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia menegaskan, bahwa kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan ini merupakan bukti nyata dari kuatnya sinergi pihaknya dengan Bea Cukai Nanga Badau.

" Setiap barang ilegal yang kami amankan dan serahkan kepada Bea Cukai Nanga Badau adalah bentuk komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan negara, menekan peredaran barang ilegal, serta memastikan bahwa perbatasan Indonesia–Malaysia tetap terjaga dengan baik. Sinergi ini akan terus kami perkuat demi keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, " pungkasnya. (fik)

Editor : Hanif
#Penanggulangan #peredaran #nanga badau #barang ilegal #bea cukai