PONTIANAK POST - Sebanyak 1.050 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kapuas Hulu kembali dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. Pelaksanaan pengukuhan anggota BPD tersebut dilaksanakan di gedung Indoor Putussibau, Rabu (10/12).
Pengukuhan ribuan anggota BPD se Kapuas Hulu diketahui menggunakan dana patungan setiap anggota BPD. Dimana setiap anggota BPD Kapuas Hulu dikenakan biaya sebesar Rp90 ribu.
Ahmad Alfiansyah Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kapuas Hulu membenarkan bahwa pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan anggota BPD hari ini menggunakan dana patungan.
"Biaya ini digunakan untuk konsumsi dan lainnya, " katanya.
Ahmad mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif dari pihaknya bagaimana bisa terlaksana, namun sebelumnya terkendala soal dana, sehingga dirinya pun berkomunikasi dengan koordinator wilayah kecamatan bagaimana kegiatan ini tetap terselenggara.
"Sehingga dikenakan biaya Rp90 ribu setiap angggota BPD, namun untuk mereka yang melaksanakan secara zoom dan tidak datang ke Putussibau, tidak dipungut biayanya, " ujarnya.
Sementara itu Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengucapkan selamat atas diperpanjangnya masa jabatan anggota BPD ini.
"Anggota BPD merupakan bagian dari struktur pemerintahan di desa yang bertugas mengawasi, melihat, mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa, " katanya.
Untuk itu, Bupati berpesan kepada seluruh anggota BPD yang sudah dikukuhkan, manfaatkan jabatan dengan baik untuk membantu masyarakat dan selalu berkolaborasi dengan kepala desa.
Bupati meminta anggota BPD menunjukkan kinerja yang baik untuk membantu masyarakat dan membantu menyukseskan program pembangunan di desa.
"Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh anggota BPD yang sudah dikukuhkan, manfaatkan jabatan dengan baik untuk membantu masyarakat dan selalu berkolaborasi dengan kepala, " tuturnya.
Selain itu Bupati mengingatkan, agar BPD dapat menyusun anggota harus secara transparan, pengangkatan BPD harus ikuti prosedur, karena BPD dan desa merupakan mitra kerja sehingga harus optimal dalam mengembangkan potensi desa.
"Kita harapkan juga, BPD dapat mendukung program pemerintah pusat seperti ketahanngan pangan, MBG, Koperasi Merah Putih dan lainnya, " ucapnya.
Sementara Rupinus Kepala DPMD Kapuas Hulu mengatakan, anggota BPD yang dikukuhkan ini dapat bersinergi dengan kepala desa. "BPD dan desa harus berinisiatif menggali potensi yang ada sehingga PAD desa bisa meningkat, karena tahun depan dana desa dipastikan berkurang, " pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif