Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Ratusan Sertifikat PTSL Dibagikan di Desa Sukamaju, Pemkab Kapuas Hulu Dukung Legalitas Tanah

Taufik As • Selasa, 16 Desember 2025 | 14:19 WIB
Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi saat menyerahkan sertifikat milik warga Desa Sukamaju Kecamatan Mentebah.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi saat menyerahkan sertifikat milik warga Desa Sukamaju Kecamatan Mentebah.

PONTIANAK POST - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan sebanyak 273 sertifikat tanah milik warga di Desa Sukamaju Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2025, Senin (15/12).

Penyerahan sertifikat tersebut langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi. Sukardi mengatakan, PTSL adalah program yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.

"PTSL ini adalah salah satu kuncinya adalah masyarakat/pemilik tanah yang melengkapi persyaratannya, untuk itu ia mengapresiasi kepada pemilik tanah, Kepala Desa dan tentunya BPN/ATR Kapuas Hulu sehingga terbit sertifikat yang dibagikan pada kesempatan ini, " katanya, Selasa (16/12).

Wabup mengatakan, Pemkab Kapuas Hulu sangat mendukung Program PTSL ini, dukungan Pemkab Kapuas Hulu mengenai pensertifikatan tanah tersebut dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan/ sosialisasi untuk aparat desa, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan juga telah berkomitmen dengan bekerjasama dengan kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat

Berkaitan dengan itu, Wabup menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi jajaran (BPN/ATR), Dinas Pertanahah, Penataan Ruang, Camat, Lurah, Kepala Desa hingga jajaran Ketua RT yang telah bekerja dengan sangat baik dalam melaksanakan program PTSL ini. Kepada masyarakat yang telah diserahkan sertifikat PTSL-nya diucapkan selamat.

“Semoga bidang tanah yang telah selesai disertifikati akan memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan,” ujarnya.

Sementara Faus Tinus Handi Feryandi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu dalam kegiatan ini, diserahkan sebanyak 273 sertifikat yang terdiri dari 271 Sertipikat Hak Milik perorangan, 1 Sertipikat Hak Pakai aset Pemerintah Daerah, serta 1 sertipikat Gereja Katolik, sebagai bentuk upaya menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

"Jadi program PTSL adalah salah satu program pemerintah untuk membantu dan memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis," ujarnya.

Selain itu, kata Faus, program sertifikat ini cukup penting bagi masyarakat untuk mengantisipasi sengketa serta perselisihan sesama warga pada masa mendatang.

“Melalui kegiatan PTSL ini, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan agraria yang berpihak kepada kepentingan masyarakat seperti legalisasi aset tanah masyarakat dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, dan mengurangi sengketa konflik pertanahan, bagaimana PTSL ini bisa dijadikan sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan yang terakhir adalah membangun sistim informasi yang komperhensif dan terintegrasi antar seluruh pemangku kepentingan yang mengelola pertanahan,” ungkapnya.

Salah seorang warga penerima program PTSL, Samhuri merasa senang setelah mendapatkan sertifikat PTSL yang sudah lama ditunggu-tunggunya. Dan sekarang sudah memiliki Sertifikat. Jadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak lagi ada rasa khawatir hilang ataupun diserobot orang, dan kalau dijual juga jadi lebih mahal

“Tentu saya sangat bahagia karena sudah mendapatkan surat sertifikat dari program PTSL untuk tanah milik saya, dan kedepannya akan saya simpan,” pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Kapuas Hulu #sertifikat tanah #PTSL #bpn