Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Modus Pelaku Kasus Penipuan Proyek yang Mencatut Nama Anggota DPRD Kapuas Hulu: Kerugian Fantastis

Taufik As • Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54 WIB

Fajar Sidik Terdakwa kasus penipuan saat usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.
Fajar Sidik Terdakwa kasus penipuan saat usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.

PONTIANAK POST - Nama anggota DPRD Kapuas Hulu, Safarni dicatut oleh Fajar Sidik yang mengaku sebagai keponakannya untuk menipu masyarakat. Modus yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan menawarkan proyek fiktif kepada korbannya. 

Inilah yang dialami oleh dua warga Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu yakni Virnimus Sijin dan Oktavianus. Di mana kedua korban dari Fajar Sidik mengalami kerugian sebesar Rp900 juta dan Rp60 juta. Parahnya lagi penipuan ini dilakukan pelaku sebanyak 28 kali dengan bukti kuitansi yang ada sebanyak 28 lembar. 

Hal ini terungkap ketika didalam persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu menghadirkan korban penipuan sebagai saksi, Selasa (16/12). 

Di dalam persidangan tersebut, Virnimis Sijin korban penipuan Fajar Sidik menceritakan bagaimana dirinya menjadi korban penipuan oleh terdakwa. 

Baca Juga: Pajak Penerangan Jalan, PLN Putussibau Setor Rp1 Miliar per Bulan ke Pemkab Kapuas Hulu

Semua bermula pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, ketika terdakwa datang kerumahnya untuk menawarkan Kratom/Purik dan pada saat itu dirinya menyampaikan kepada terdakwa bahwa akan membuat sebuah gudang Kratom namun permasalahannya jalan menuju gudang Kratom tersebut rusak dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan. 

"Saat itu terdakwa menjanjikan mengusahakan akan membangun jalan melalui salah satu anggota DPRD Kapuas Hulu Safarni yang juga pamannya sehingga saya pun percaya saat itu," katanya. 

Ia mengatakan, jika dirinya berminat maka Terdakwa yang akan mengurus terkait dengan paket proyek. Terdakwa juga memberikan iming-iming kepada dirinya. 

"Kemudian saya menyetujui tawaran paket proyek yang terdakwa tawarkan tersebut dengan perjanjian setiap pembelian paket proyek harus membayar 10 persen dibagi dua dengan terdakwa," ujarnya. 

Sijin mengungkapkan,  pada tanggal 26 Oktober 2024 terdakwa datang kembali ke rumah dirinya dengan membawa meteran dan pada saat itu terdakwa menawarkan paket proyek jalan rabat beton kepada dirinya dengan dana Rp200 juta. 

Baca Juga: Ratusan Sertifikat PTSL Dibagikan di Desa Sukamaju, Pemkab Kapuas Hulu Dukung Legalitas Tanah

"Kemudian Terdakwa meminta untuk membayar 10 persen untuk biaya administrasi kepada dirinya sebesar Rp20 juta  dan saat itu saya serahkan secara tunai dengan bukti kuitansi yang terdakwa tandatangani," jelasnya. 

Lanjutnya, dirinya juga mengaku heran dan bingung kenapa dirinya bisa percaya dengan omongan terdakwa sehingga dirinya tertipu berkali-kali. 

"Akhirnya saya sadar ketika proyek yang dijanjikan ini tidak ada sehingga saya melaporkan kasus penipuan ini ke polisi," tuturnya. 

Selain proyek tersebut, Terdakwa juga telah melakukan tipu muslihat terhadap saksi Virnimus Sijin dengan cara menawarkan proyek fiktif sehingga korban penipuan ini  telah mengirimkan beberapa kali uang kepada terdakwa. 

Ditambahkan Oktavianus, korban penipuan lainnya mengatakan, bahwa dirinya mengenal terdakwa ini dari Virnimus Sijin. Dirinya juga menjadi korban penipuan Fajar Sidik, dimana modusnya dengan menawarkan proyek milik anggota DPRD Kapuas Hulu. 

"Saya kenal dengan terdakwa melalui pak Sijin di rumahnya. Pelaku juga menawarkan proyek kepada saya. Dimana ia menjanjikan keuntungan bagi dua setelah pekerjaan selesai, namun tidak ada keuntungan yang diterima, " ujarnya. 

Ia mengatakan, kerugian yang dialaminya sebesar Rp60 juta tertipu dengan 3 proyek yang dijanjikan. 

"Terdakwa ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang kami, justru dia menghilang, " pungkasnya.

Baca Juga: SMAN 1 Putussibau Gandeng PWI, Sembilan Sekolah Ikuti Pelatihan Jurnalistik

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Putussibau, tindak kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Fajar Sidik sebagai berikut: 

1. Pengadaan Tong Orange, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin ke Terdakwa Rp17,3 juta pada tanggall 29 Oktober 2024;

2. Pembukaan badan jalan baru Desa Penyeluang Kecamatan Bika, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus sebesar Rp35,7 juta kepada Terdakwa pada tanggal 05 November 2024. 

3. Penimbunan tanah merah Desa Penyeluang dan Kirin Nangka, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp.80 juta pada tanggal 6 Desember 2024.

4. Pengaspalan jalan di Desa Sungai Uluk, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin  kepada Terdakwa sebesar Rp35 juta pada tanggal 9 Desember 2024.

5. Pembangunan Gereja Desa Sungai Uluk, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada terdakwa sebesar Rp150 juta pada tanggal 23 Desember 2024. 

6. Pembangunan jalan rabat beton jalan Gereja, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp121,7 juta pada tanggal 6 Januari 2025. 

7. Pembangunan Pagar Gereja Desa Sungai Uluk, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp23,1 juta pada tanggal 6 Januari 2025;

8. Pengadaan tenda gawang/besi Desa Sungai Uluk serta kursi, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada terdakwa Rp7,5 juta pada tanggal 5 Februari 2025. 

9. Pembangunan halaman Gereja Desa Sungai Uluk, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin Rp21 juta pada tanggal 5 Februari 2025. 

10.Pengadaan alat OGT (Orgen Tunggal) Desa Penyeluang, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin Rp17,5 juta pada tanggal 5 Februari 2025.

11  Penalangan pembelian Toren (Tong Oren), dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin  kepada Terdakwa sebesar Rp60 juta pada tangal 17 Februari 2025. 

12  Pengadaan Genset OGT (Orgen Tunggal) untuk Desa Penyeluang, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin sebesar Rp4 juta pada tanggal 17 Februari 2025. 

13.Pelunasan Tong Air Desa Penyeluang, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp27,1 juta tanggal 28 Februari 2025.

14. Pembayaran pembelian aspal dan semen tahap Pertama, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp60 juta pada tanggal 17 Maret 2025.

15. Pembayaran pembelian aspal dan semen, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp15 juta tanggal 18 Maret 2025  

16. Kerja sama panjar tukang gereja / titip dana, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa Rp34 juta pada tanggal 22 April 2025. 

17  Kerja sama Proyek pengawasan penahan tebing Teluk Barak, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp23 juta tanggal 29 April 2025.

18. Pembayaran meja Prasasti peresmian Gereja Sungai Uluk, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp3,1 juta pada tanggal 2 Mei 2025. 

19. Pembelian tiket Bus pekerja/tukang gereja, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp1,6 juta pada tanggal 3 Mei 2025.

20. Panjar Gaji tukang Gereja, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin  kepada Terdakwa sebesar Rp2 juta pada tanggal 8 Mei 2025. 

21. Bayar sewa alat berat, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp4 juta  pada tanggal 15 Mei 2024. 

22. Kerja sama jalan Gang Budin, uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp9 juta pada tanggal 19 mei 2025.

23. Panjar Sewa Perahu Tongkang, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sejuta pada tanggal 21 Mei 2025;

24. Setoran Administrasi jalan Nanga Mandai – Embaloh, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin sebesar Rp45 juta pada tanggal 27 Mei 2025. 

25. Kerja Sama paket jalan Penimbunan tanah merah jalan Kubur Desa Sungai Uluk, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp15 juta pada tanggal 5 Juni 2025. 

26. Kerja Sama paket jalan Tani Desa Sibau Hulu, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp38,5 juta pada tanggal 14 Juni 2025;

27. Kerja sama paket Jalan Tani Penyeluang, dimana uang tersebut sudah diserahkan Virminus Sijin kepada Terdakwa sebesar Rp 32 juta pada tanggal 14 Juni 2025. Sementara satu perkara lagi berkaitan dengan peminjaman uang. 

Sebagai informasi diketahui bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor : 27/Pid.B/2022/PN Pts tanggal 27 Juni 2022, dimana terdakwa telah diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana penipuan/penggelapan. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Kapuas Hulu #penipuan #mencatut #anggota dprd #nama #kasus #proyek