PONTIANAK POST - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu, menerima enam sertifikat tanah hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu. Sertifikat diserahkan langsung Kepala BPN Kapuas Hulu, Faus Tinus Handi Feryandi, Rabu (17/12).
Keenam sertifikat tanah hak pakai yang diterima oleh Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu tersebut terdiri dari 4 sertifikat 1 hamparan untuk MIS Sabilah Muhtadin Bunut Hulu, KUA Bunut Hilir dan MTSN 2 Bunut Hilir.
"Dengan adanya sertifikat, tanah ini telah sah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Agama RI," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu, Syahrul.
Ia menambahkan, Kemenag Kapuas Hulu telah menunggu beberapa lama untuk penerbitan sertifikat ini. Untuk itu, ia berharap dengan adanya sertifakat tanah ini, Kemenag terhindar dari sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.
Menurutnya, sertifikat merupakan hal penting untuk menyelamatkan aset daerah. Sekaligus untuk mendapatkan kepastian atas kepemilikan Barang Milik Negara (BMN).
"Sehingga tidak ada keraguan lagi dalam pemanfaatannya. Terlebih aset berupa tanah akan menjadi sangat besar manfaatnya bagi masyarakat Kapuas Hulu dalam peningkatan fasilitas Pendidikan," ucap Syahrul.
Maka dari itu dirinya mengucapkan terimakasih banyak kepada BPN Kapuas Hulu yang sudah menerbitkan sertifikat aset mereka.
"Mudah-mudahan kerjasama antara Kemenag dan BPN Kapuas Hulu terus terbangun. Karena kita ini ada 51 lembaga dibawah naungan Kemenag Kapuas, belum separuhnya yang belum bersertifikat, " ujarnya.
Sementara itu Kepala BPN Kapuas Hulu, Faus Tinus Handi Feryandi menyampaikan, ada 6 sertifikat hak pakai milik Kementerian Agama RI Kabupaten Kapuas Hulu yang diserahkan.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah nyata untuk memastikan kepastian hukum atas aset-aset pendidikan di Kapuas Hulu. Khususnya pemberian sertifikat untuk madrasah ini. Semoga ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan pendidikan Islam,” ujarnya.
Handi mengatakan, pemberian sertifikat ini menjamin status kepemilikan tanah atas nama Kementerian Agama RI, memberikan perlindungan hukum terhadap segala aktivitas pendidikan di atas lahan tersebut.
"Dengan penyerahan sertifikat hak pakai Kemenag Kapuas Hulu, tentunya langsung bisa dimanfaatkan oleh Kemenag, " ujarnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima sertifikat dan penyerahan sertifikat kepada Kakankemenag Kapuas Hulu.
Dengan langkah ini, diharapkan koordinasi antara Kementerian Agama dan BPN semakin solid, demi mendukung kemajuan sektor pendidikan di Kabupaten Kapuas Hulu. (fik)
Editor : Miftahul Khair