PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri Putussibau, Kalimantan Barat akhirnya melakukan eksekusi pengosongan paksa sebuah rumah milik Eko Budiarto warga Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (18/12). Eksekusi dilakukan petugas dibantu pihak keamanan dari Polres Kapuas Hulu.
Julian Humas Pengadilan Negeri Putussibau menjelaskan, pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah milik Eko Budiarto dengan luas 789 meter persegi serta bangunan rumah di atasnya ini dilakukan setelah adanya permohonan eksekusi oleh Nofriayanto warga Desa Baru Ampar Kecamatan Baru Ampar Kabupaten Kubu Raya yang merupakan pemenang lelang.
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi, Nofriayanto pada 25 November 2025. Dimana pemohon yang pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Putussibau untuk melanjutkan eksekusi terhadap risalah lelang nomor 118/11.01/2025-01 tanggal 27 Agustus 2025 pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak," katanya, Kamis (18/12).
Julian mengatakan, proses lelang ini sebelumnya terjadi lantaran pihak termohon tidak bisa melunasi tanggungan utang kepada sebuah bank milik pemerintah yang berujung lelang senilai Rp1 miliar.
Maka dari itu kata Julian, menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Negeri Putussibau berpendapat bahwa permohonan dari pemohon tersebut beralasan dan berdasarkan hukum, oleh karena itu dapat dikabulkan.
"Dari tereksekusi jika ingin melakukan upaya hukum utama terhadap eksekusi adalah perlawanan (Verzet) (jika eksekusi belum selesai) dan Gugatan (Eksaminasi Gugatan/Gugatan Perdata) (jika eksekusi pengosongan sudah selesai), diajukan oleh pihak yang dirugikan (tereksekusi atau pihak ketiga) kepada Ketua Pengadilan yang melaksanakan eksekusi, dengan tujuan menunda atau membatalkan eksekusi berdasarkan alasan yang sah, seperti objek yang disita bukan milik tereksekusi, atau prosedur eksekusi cacat hukum. Tetapi kan upaya hukum ini bisa dilakuan oleh tereksekusi lebih baiknya disaat sebelum ekesekusi terjadi," jelasnya.
Sementara itu Eko Budiarto Pemilik Rumah mengaku terkejut saat rumahnya dieksekusi dan dirinya pun tidak terima. Sementara dirinya tidak pernah menandatangani persetujuan rumahnya untuk dieksekusi.
"Beberapa hari yang lalu saya dipanggil pengadilan untuk tanda tangan eksekusi, tapi saya tolak," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam perkaranya tersebut, dirinya tetap mau membayar utang ke bank, tapi sesuai dengan kemampuan dirinya saat ini, bukan sebesar angsuran yang sudah ditetapkan bank. "Karena saya masih mau bayar dan janganlah dieksekusi," tuturnya.
Dirinya berharap, permasalahannya ini jangan sampai rumahnya disita apalagi sampai dieksekusi oleh negara karena dirinya ada niat untuk membayar pinjaman yang dilakukan istrinya.
"Saya juga mempertanyakan proses lelang rumah yang dilakukan Bank saat itu, harusnya lelang saat itu ada tanda tangan saya, karena tanah ini atasnama saya," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair