PONTIANAK POST - Polres Kapuas Hulu telah menetapkan sejumlah tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota organisasi Satria Borneo Raya (Saber) Kapuas Hulu, yang terjadi beberapa waktu lalu di halaman Kantor Camat Bika.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Bika, telah memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Kapuas Hulu, untuk memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. Kemudian dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ada lima orang warga Desa Bika ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka berinisial J, K, D, G, dan H.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menyampaikan pihaknya wajib memproses sesuai dengan aturan terhadap setiap ada laporan dari masyarakat.
"Tersangka tidak kita tahan, karena harus pertimbangan kemanusiaan, serta momentum perayaan Natal dan tahun baru, tapi proses tetap berlanjut," katanya baru-baru ini.
Sebelumnya, telah terjadi pemukulan secara pengeroyokan yang dilakukan sejumlah Warga Desa Bika, Kecamatan Bika, terhadap anggota Saber Kapuas Hulu atas nama Apung, yang juga warga Desa Bika di halaman Kantor Camat Bika.
Kejadian bermula ketika organisasi Saber Kapuas Hulu tersebut datang memenuhi undangan atau permintaan dari masyarakat Desa Bika itu sendiri, untuk memediasi konflik antara warga Desa Bika dengan pihak perusahaan sawit PT BIA. Namun, belum sempat proses mediasi, sejumlah masyarakat Desa Bika melakukan pemukulan/pengeroyokan terhadap anggota organisasi Saber Kapuas Hulu tersebut. (fik)
Editor : Hanif